Dukung Perwali Kota Makassar Terkait Covid-19, Wagub; Ini Untuk Kebaikan Bersama
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Penjabat Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin menerbitkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar.
Dalam Perwali itu, diatur pembatasan pergerakan lintas antar daerah. Khususnya pada Pasal 6 Ayat 1 berbunyi “setiap orang yang masuk dan keluar wilayah kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskemas daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan”.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengaku mendukung langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Makassar. Sebelum terbitnya Perwali itu Pemkot telah mencanangkan Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar.
Pencanangan itu dilaksanakan di lapangan
Karebosi Makassar pada Senin 6 Juli 2020 dengan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, RW, Linmas, tim Edukator serta kader Posyandu.
“Akan ada hal mudah dan susah untuk diterapkan secara masif tapi tentu tidak lain semua untuk kebaikan bersama,” kata Andi Sudirman.

“Lebih baik ketat dan hasil memuaskan sebagai bentuk empati atas musibah wabah ini. Jika ada keluhan nantinya kita evaluasi bersama,” ucapnya lebih lanjut.
Untuk diketahui Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 itu ada 15 Pasal yang ditetapkan pada 6 Juli 2020 dan diundangkan di Makassar pada 7 Juli 2020 tertanda Sekda Kota Makassar, M Ansar dan Perwali itu mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.**
๐ท ulla
- Penulis: zonakatacom
