Pansus LHP BPK; Sejumlah Perusahaan Harus Menyetor Denda Keterlambatan Pekerjaan ke Kas Daerah
- account_circle Irsad Ibrahim
- calendar_month Minggu, 5 Jul 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tana Toraja terkait Laporkan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tana Toraja.
Dari RDP itu, Pansus LHP BPK ini menyoroti sejumlah masalah, salah satunya terkait keterlambatan menyetor denda ke Kas Daerah dari sejumlah perusahaan. Menurut anggota Komis III DPRD Tana Toraja, Kristian HP. Lambe denda tersebut merupakan temuan dari BPK.
“Temuan BPK itu telah ditindaklanjuti Pansus, dan hari ini kita langsung turun meninjau kelapangan,” kata Kris Lambe, Sabtu (4/7).
Menurut politisi Partai Demokrat ini bahwa tujuan Pansus turun meninjau langsung proyek itu untuk melihat dari dekat kegiatan fisik dan disinkronkan dengan Laporan Keuangan.
Berikut daftar perusahan yang harus Setor Denda keterlambatan Ke kas Daerah :
- PT. Usaha Subur Sejahtera Rp 113.177.120 pembangunan jalan poros akses BBK
- PT. Sabar Jaya Pratama Rp 279.236.396 Pembangunan aksesibiitas pariwisata ruas Kokkang-Palesan (DAK Reguler)
- CV. Ilham Jaya Anugerah
Rp 89.048.024 Pembangunan aksesibiltas pariwisata ruas Tanete-Kanan Dena’ (DAK Penugasan) - PT. Entolu Buana Mandiri Rp 215.108.626 peningkatan poros jalan Masuppu-Lekke
- CV. Mustika Mitra Selaras Rp 324.392.015 peningkatan jalan poros Buangin-Kondodewata/Miallo kec Mappak
- PT Cipta Agar Utama
Rp 5.904.360 peningkatan jalan poros Pa’tengko-Batualu
- Penulis: Irsad Ibrahim
