Salah Satu Kepala OPD di Tana Toraja di Panggil Bawaslu, Ada Apa?
- account_circle Irsad Ibrahim
- calendar_month Rabu, 24 Jun 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Bawaslu Kabupaten Tana Toraja kembali mengundang salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Tana Toraja. Undangan tersebut untuk mengklarifikasi temuan Bawaslu yang mengindikasikan ASN itu tidak netral.
ASN yang berinisial AA itu merupakan salah satu kepala OPD, diduga berpihak kepada salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Itu terlihat dari postingannya di media sosial Facebook. Saat dikonfirmasi terkait klarifikasi terhadap AA, Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan membenarkan hal itu.
Klarifikasi terhadap AA yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Tana Toraja, Selasa (23/6) hanya dilakukan oleh dua anggota Bawaslu yakni Serni Pindan dan Berthy Paluangan. Sementara satu anggota lainnya, yaitu Zuhud Muhallim tidak ikut melakukan klarifikasi karena ada urusan lain.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu, AA berdalih jika postingannya itu tidak ada hubungannya dengan politik dan semata mata hanya mengajak Nico-Victor untuk mempertahankan Pancasila. Setelah dilakukan klarifikasi, Bawaslu masih akan melakukan kajian untuk menentukan apakah yang dilakukan AA itu pelanggaran atau bukan.
Untuk diketahui ketentuan bagi ASN telah diatur dalam PP No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS huruf e yang melarang PNS mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah maupun keterkaitan lain dengan bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.
Selain itu ancaman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral saat Pilkada cukup berat. Pegawai pemerintah yang terbukti tidak netral itu bisa terkena dua jenis sanksi, yaitu pidana dan administrasi
📷 Ajhie Tangkesalu
- Penulis: Irsad Ibrahim
