Kamis, 4 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pemerintahan » Kadis BKPSDM; Pelantikan Dua Pejabat di Dukcapil Tana Toraja Telah Sesuai Prosedur

Kadis BKPSDM; Pelantikan Dua Pejabat di Dukcapil Tana Toraja Telah Sesuai Prosedur

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2020
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pelantikan dua pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tana Toraja sempat menuai polemik. Pasalnya pelantikan itu dianggap melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota khususnya pasal 71.

Diketahui sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU No. 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran itu ada empat tahapan yang ditunda yakni pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Setelah tertunda beberapa saat Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dimana dalam Perppu itu pada Ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Tepatnya 9 Desember 2020 atau tertunda selama 3 bulan dari jadwal semula 23 September 2020.

Penundaan ini kemudian berpotensi menjadi polemik seperti pelantikan yang baru-baru ini dilakukan. Pasalnya jika masih berpedoman pada jadwal dan tahapan dalam PKPU No15 Tahun 2019 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 maka jadwal penetapan pasangan calon ditetapkan 8 Juli 2020. Maka enam bulan dari itu daerah yang akan menggelar Pilkada tidak boleh melakukan mutasi.

Dan jika mengacu pada pada Perppu No.2 Tahun 2020 pelaksanaan pilkada dilaksanakan 9 Desember maka penetapan pasangan calon kemungkinan dilaksanakan sekitar bulan Agustus 2020. Sehingga Kepala Daerah sudah tidak bisa melakukan mutasi atau pelantikan pejabat sejak bulan Februari 2020 lalu atau 6 bulan dari jadwal pepetapan pasangan calon. Kecuali jika pergantian atau mutasi itu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Dalam pasal 71 ayat (2) UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 berbunyi, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. Khusus bagi petahana akan di berikan sanksi administrasi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota jika terbukti melakukan pelanggaran itu.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tana Toraja, Joni Tonglo saat dikonfirmasi Selasa (9/6) mengatakan pelantikan yang dilakukan Sabtu 6 Juni 2020 di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati oleh Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara terhadap dua pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah melalui prosedur yang ada.

“Terkait Kependudukan dan Capil itu boleh dikatakan sifatnya semi otonomi karena sistem dan programnya masih dipegang oleh Dirjen Dukcapil sementara secara organisasinya sesuai dalam PP 18/2016 masih domainnya Pemda. Jadi SK mereka itu berasal dari Dirjen Dukcapil, namun merujuk pada UU No.10 Tahun 2016 pasal 72 maka kita mintakan persetujuan dari Mendagri dan SK itu sudah ada bahkan persetujuan dari gubernur juga sudah ada,” jelas Joni Tonglo.

Kadis BKPSDM; Pelantikan Dua Pejabat di Dukcapil Tana Toraja Telah Sesuai Prosedur
Nampak pelantikan pejabat struktural dilingkup Pemkab Tana Toraja yang dihadiri oleh anggota Bawaslu Zuhud.

Bahkan menurut Joni Tonglo, pelantikan Anwar Laga sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang juga menjabat sebagai Sekretaris Bawaslu Tana Toraja dan Alfrida Turu’ Padang sebagai Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dihadiri langsung oleh salah satu Komisioner Bawaslu, Zuhud Muhallim. Jadi menurutnya pelantikan itu sudah tidak ada masalah karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Proses pelantikan dua pejabat di Dukcapil itu telah melalui prosedur dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi saya kira tidak ada masalah’. Pungkasnya.

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Pemilu Presiden dan Legislatif Digelar 28 Februari, Pilkada Serentak 27 November 2024, Belum Final?

    Pemilu Presiden dan Legislatif Digelar 28 Februari, Pilkada Serentak 27 November 2024, Belum Final?

    • calendar_month Jumat, 11 Jun 2021
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 618
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – JAKARTA Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum telah menyepakati hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024. Pemilu Presiden dan Legislatif akan jatuh pada Rabu 28 Februari 2024 sedangkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu 27 November 2024 mendatang. Hal itu diputuskan dalam rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, […]

  • Segera Dibuka! Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

    Segera Dibuka! Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

    • calendar_month Jumat, 8 Des 2023
    • account_circle Gibran
    • visibility 2.910
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka. Ketentuan pendaftaran telah tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan merekrut 7 anggota KPPS yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota, untuk bertugas selama satu bulan, mulai dari 25 […]

  • Wawalkot Hermanto Buka Muscab ke-8 IBI Parepare

    Wawalkot Hermanto Buka Muscab ke-8 IBI Parepare

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Kifli
    • visibility 131
    • 0Komentar

    ZONA KATA, Parepare – Wakil Wali Kota Parepare Hermanto membuka Musyawarah Cabang ke-VIII Ikatan Bidan Indonesia (Muscab IBI). Kegiatan berlangsung di Auditorium BJ Habibie, Rabu (28/5/2025). Hermanto menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh bidan yang tergabung dalam IBI Parepare. Ia menilai peran para bidan sangat penting dan strategis dalam menjaga kualitas layanan kesehatan, khususnya dalam […]

  • Tabrakan di Poros Toraja-Enrekang, Dump Truk vs Tronton, Keduanya Ringsek

    Tabrakan di Poros Toraja-Enrekang, Dump Truk vs Tronton, Keduanya Ringsek

    • calendar_month Sabtu, 1 Mei 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 1.208
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kecelakaan lalulintas kembali terjadi di jalan poros Toraja-Enrekang, tepatnya di kilometer 30, Kelurahan Salubarani, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja. Kecelakaan antara sesama mobil truk, yakni dump truk warna hijau DP 8914 bertabrakan dengan truk tronton warna orange DD 8504 SC. Saksi bernama Anto mengatakan, tabrakan terjadi sekira pukul 07:30 Wita. Kronologinya, […]

  • Semarak Sulsel Anti Mager, Ribuan Warga Ikut Jalan Sehat 10.000 Langkah

    Semarak Sulsel Anti Mager, Ribuan Warga Ikut Jalan Sehat 10.000 Langkah

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 208
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Gerakan Sulsel Anti Mager kembali digelar dengan meriah pada Jumat (27/6/2025) pagi. Ribuan peserta dari berbagai kalangan tampak antusias mengikuti kegiatan yang dipusatkan di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan sebagai titik kumpul sekaligus garis start dan finish. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang menyampaikan apresiasinya atas […]

  • Gubernur Keluarkan Edaran Seruan Zakat, Infak dan Shadaqah bagi ASN/Non ASN Pemprov Sulsel

    Gubernur Keluarkan Edaran Seruan Zakat, Infak dan Shadaqah bagi ASN/Non ASN Pemprov Sulsel

    • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 231
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran Himbauan Berzakat, Infak dan Shadaqah Bagi ASN/Non ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan. Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden RI tentang optimalisasi pengumpulan zakat. “Berzakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki, berbagi kebahagian dengan saudara-saudara kita utamanya bagi para mustahiq (golongan penerima zakat). Dan saya […]

expand_less