Kadis BKPSDM; Pelantikan Dua Pejabat di Dukcapil Tana Toraja Telah Sesuai Prosedur
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 9 Jun 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pelantikan dua pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tana Toraja sempat menuai polemik. Pasalnya pelantikan itu dianggap melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota khususnya pasal 71.
Diketahui sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU No. 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran itu ada empat tahapan yang ditunda yakni pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Setelah tertunda beberapa saat Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dimana dalam Perppu itu pada Ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Tepatnya 9 Desember 2020 atau tertunda selama 3 bulan dari jadwal semula 23 September 2020.
Penundaan ini kemudian berpotensi menjadi polemik seperti pelantikan yang baru-baru ini dilakukan. Pasalnya jika masih berpedoman pada jadwal dan tahapan dalam PKPU No15 Tahun 2019 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 maka jadwal penetapan pasangan calon ditetapkan 8 Juli 2020. Maka enam bulan dari itu daerah yang akan menggelar Pilkada tidak boleh melakukan mutasi.
Dan jika mengacu pada pada Perppu No.2 Tahun 2020 pelaksanaan pilkada dilaksanakan 9 Desember maka penetapan pasangan calon kemungkinan dilaksanakan sekitar bulan Agustus 2020. Sehingga Kepala Daerah sudah tidak bisa melakukan mutasi atau pelantikan pejabat sejak bulan Februari 2020 lalu atau 6 bulan dari jadwal pepetapan pasangan calon. Kecuali jika pergantian atau mutasi itu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Dalam pasal 71 ayat (2) UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 berbunyi, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. Khusus bagi petahana akan di berikan sanksi administrasi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota jika terbukti melakukan pelanggaran itu.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tana Toraja, Joni Tonglo saat dikonfirmasi Selasa (9/6) mengatakan pelantikan yang dilakukan Sabtu 6 Juni 2020 di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati oleh Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara terhadap dua pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah melalui prosedur yang ada.
“Terkait Kependudukan dan Capil itu boleh dikatakan sifatnya semi otonomi karena sistem dan programnya masih dipegang oleh Dirjen Dukcapil sementara secara organisasinya sesuai dalam PP 18/2016 masih domainnya Pemda. Jadi SK mereka itu berasal dari Dirjen Dukcapil, namun merujuk pada UU No.10 Tahun 2016 pasal 72 maka kita mintakan persetujuan dari Mendagri dan SK itu sudah ada bahkan persetujuan dari gubernur juga sudah ada,” jelas Joni Tonglo.

Bahkan menurut Joni Tonglo, pelantikan Anwar Laga sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang juga menjabat sebagai Sekretaris Bawaslu Tana Toraja dan Alfrida Turu’ Padang sebagai Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dihadiri langsung oleh salah satu Komisioner Bawaslu, Zuhud Muhallim. Jadi menurutnya pelantikan itu sudah tidak ada masalah karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Proses pelantikan dua pejabat di Dukcapil itu telah melalui prosedur dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi saya kira tidak ada masalah’. Pungkasnya.
- Penulis: zonakatacom
