Tidak Ingin Main-Main Soal JPS, Nicodemus Keluarkan Instruksi
- account_circle Gibran
- calendar_month Minggu, 26 Apr 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae mengeluarkan Instruksi dalam rangka peningkatan kesiapsiagaan dan penanganan penyebaran Covid-19 serta pelaksanaan operasi Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala OPD, Camat, dan Lembang /Lurah tingkat kabupaten Tana Toraja.
Instruksi yang diterbitkan pada tanggal 24 April 2020 ini berisi 5 poin diantaranya:
- Semua Aparat Sipil Negara (ASN), Tenaga Kontrak Daerah (TKD), dan Aparat Lembang untuk bekerja bersama-sama melawan Covid-19.
- Kepada para Kepala OPD, Camat, Lembang dan Lurah, untuk mengambil inisiatif sebagai alternatif untuk kesiapsiagaan dan penanganan penyebaran Covid-19.
- ASN, Tenaga Kontrak Daerah , Aparat Lembang dan semua yang menerima pendapatan tetap baik yang bersumber dari APBD maupun APBL tahun anggaran 2020 tidak diperkenankan mengambil atau menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam bentuk apapun.
- Kepada penyelenggara bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) tidak diperkenankan memotong atau mengurangi jumlah bantuan barang atau uang dengan alasan apapun.
- ASN, Tenaga Kontrak Daerah , dan Aparat Lembang dan semua yang menerima pendapatan tetap baik dari APBD maupun APBL tahun anggaran 2020, apabila melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Media Center Satgas Covid-19 Tana Toraja.
- Penulis: Gibran

