41 Napi Rutan Klas IIB Makale Dibebaskan, Namun Tidak Boleh Keluar Rumah
- account_circle Gibran
- calendar_month Selasa, 7 Apr 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Sebanyak 41 narapidana yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Makale, Tana Toraja dibebaskan.
Pembebasan tahanan ini melalui proses asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan wabah virus Covid-19 alias Corona.
Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung mengatakan, narapidana yang bebas melalui program asimilasi tidak boleh keluar dari rumah mereka. Jika ketahuan berkeliaran maka mereka akan diberikan peringatan.
“Untuk yang asimilasi pengawasannya melalui video call serta menghubungi keluarganya. Jika ketahuan keluyuran akan diberikan sanksi pencabutan,” ucap Luther.
Sebelum dikeluarkan para napi tersebut mendapat program asimilasi dan diberikan pengarahan terkait tata tertib serta pengarahan diam dirumah sesuai arahan pemerintah mencegah virus Corona.
“Ada 41 narapidana yang akan dibebaskan secara bertahap yang dimulai sejak 1 hingga 6 April 2020,” ungkap Luther.
Mereka dibebaskan berdasarkan surat edaran Mentri Hukum dan HAM RI tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penganggulangan virus Covid-19. **
- Penulis: Gibran
