ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Polres Tana Toraja mencatat 21 kasus persetubuhan anak di bawah umur sepanjang 2022 di Tana Toraja. Atas jumlah tersebut Tana Toraja menjadi darurat kasus kekerasan anak.
“Dalam kasus UU perlindungan anak di tahun 2022 ini sudah mencapai 21 kasus. Itu semua kasus persetubuhan anak di bawah umur, ” kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad, Jumat (30/12).
Ahmad mengungkapkan, jumlah tersebut sudah bertambah 1 kasus dari tahun sebelumnya di 2021 yang hanya 20 kasus. Atas jumlah tersebut kata dia, Tana Toraja menjadi darurat kasus kekerasan anak di bawah umur.
“Meningkat 1 kasus, tahun lalu itu 20 kasus sekarang 21 kasus. Kalau kita liat trennya yah sudah bisa masuk kategori tinggi dan darurat kekerasan anak di bawah umur,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dari 21 kasus persetubuhan anak di bawah umur itu, 17 kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Toraja, 1 kasus dihentikan karena tidak cukup bukti, 2 kasus tahap sidik dan 1 kasus sedang tahap lidik.
“Tinggal ada 2 pelaku yang masih diburu. Tapi 17 kasus sudah P21 di Kejaksaan, 1 kasus dihentikan karena tidak cukup alat bukti, 2 tahap sidik dan 1 tahap lidik,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Yayasan Rumah Mama Sulsel, Lusia Palulungan mengutarakan, 21 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terbilang bukan angka yang sedikit.
Untuk itu, dia meminta peran orang tua dan keluarga agar memberikan bimbingan, baik rohani maupun penguatan diri agar dapat mencegah dirinya sebagai korban dan pelaku.
“Setelah melihat data dari Unit PPA Polres Tana Toraja, banyak sekali kasus kekerasan terhadap anak, baik itu kekerasan seksual maupun kekerasan lain. Perlu kiranya memperkuat peran masyarakat agar aktif melakukan perlindungan anak, terutama peran orang tua dan keluarga dengan memberikan bimbingan baik rohani maupun penguatan diri agar dapat mencegah dirinya sebagai korban dan pelaku,” ujarnya.
RMD/ZK