ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Klas IIB Makale memberikan remisi (pengurangan penahanan) kepada 20 orang warga binaannya. Pemberian remisi khusus ini serangkaian dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepala Rutan Klas IIB Makale Luther Toding Patandung mengatakan ada 20 orang narapida yang mendapat remisi dengan rincian 6 orang mendapat remisi 15 hari, 13 orang mendapat remisi 1 bulan dan 1 orang mendapat pemotongan 1 bulan 15 hari.
“Ada 20 orang narapidana yang mendapat remisi pada lebaran kali ini. Para napi penerima remisi ini terlibat berbagai kasus pidana,” jelas Luther.
Luther mengatakan, remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Dimana pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.
Penyerahan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Remisi Khusus Idul Fitri itu sendiri dilakukan setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri di Rutan Makale, Kamis (13/5) pagi.

Untuk diketahui pemberian remisi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Adapun syarat mendapat remisi antara lain: berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir dan telah menjalani program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Anjas/ZK