ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur sebelumnya telah menandatangani Surat Edaran No. 137 Tahun 2018 tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Surat itu muncul di antaranya karena belakangan tak sedikit informasi palsu atau hoax malah disebarkan oleh PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini menjadi perhatian Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara saat memimpin apel pagi, Senin (11/2). Dihadapan ratusan PNS lingkup pemkab Tana Toraja ,wabup meminta pegawai tidak ikut menjadi bagian didalam menyebar hoax.
“Jangan kita ikut mengambil bagian dalam menyebar hoax. Sudah tahu itu hoax atau berita palsu malah dibagikan lagi,” kata Victor.
Dikatakan pegawai negeri sipil diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Hal tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Seharusnya kita membantu pemerintah memberantas hoax atau berita palsu serta ujaran kebencian bermuatan SARA karena itu berpotensi menjadi sumber perpecahan bangsa” kata Victor.
Gibran Raka