ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Terpikat kemolekan tubuh keponakan sendiri, seorang pria di Tana Toraja berinisial MT (53) nekat menodai M yang masih berumur 18 Tahun.
“Betul, kami dapat laporan pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh paman sendiri. Kita sudah tangkap pelaku MT sementara dilakukan pemeriksaan,” kata Kanit PPA Polres Tana Toraja, Bripka Betharia Isma Palebangan, Kamis (14/7/2022).
Betharia mengungkapkan, hubungan MT dengan korban adalah paman dan keponakan.
Keluarga korban datang dari Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menghadiri acara pesta adat di Tana Toraja, sehingga selama acara adat berlangsung keluarga korban menumpang di rumah MT di Kecamatan Bittuang Tana Toraja.
“Korban beserta adik dan ibunya dari Kendari. Datang di Tana Toraja untuk hadiri acara pesta adat, di rumah MT yang mereka menumpang selama acara itu berlangsung,” ungkapnya.
Pelaku melancarkan aksinya pukul 09.00 WIT. Saat itu, ibu korban sedang keluar rumah ke acara pesta adat, sehingga di rumah tersebut hanya ada korban, adik korban, pelaku dan anak pelaku.
Korban sempat menyiapkan sarapan untuk MT dan anaknya. Dari sanalah MT terpikat oleh kemolekan tubuh korban dan berniat ingin menyetubuhi korban.
“Dia korban siapkan sarapan untuk MT dan anaknya. Nah saat makan, MT langsung berniat akan memerkosa korban, kemudian segala cara dilakukan oleh MT untuk membuat rumah sepi,” ujar Bhetaria.
Demi memenuhi hasrat birahinya, MT menyuruh anaknya untuk mengikuti acara Pertemuan Raya atau Praya XI Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT) yang digelar di Kecamatan Bittuang Tana Toraja. Sementara adik korban disuruh ke warung untuk membeli gula.
“Dia suruh anaknya untuk hadi Praya, adik korban juga disuruh ke warung beli gula. Nah saat MT dan korban sudah berdua di rumah, MT langsung melancarkan aksinya, menarik paksa korban ke dalam kamar,” jelas Bhetaria.
Setelah aksi pemerkosaan dilakukan, MT langsung keluar rumah meninggalkan korban sendiri di dalam kamar. Korban pun langsung mengemasi barangnya dan mengajak sang adik ke rumah tantenya untuk melaporkan perlakuan MT.
“Korban didampingi tantenya melapor sendiri ke Polres Tana Toraja. Atas laporan itu kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MT,” ucap Bhetaria.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku pemerkosaan MT di rumahnya yang juga menjadi lokasi pemerkosaan.
“Pada Selasa (12/7) kami amankan MT di rumahnya. Itu juga lokasi kejadian. Tidak ada perlawanan, dan dia mengakui semua perbuatannya,” bebernya.
Atas aksi pemerkosaan yang dilakukan, MT dijerat pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(*)