ZONAKATA.COM, PAREPARE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan Tasming Hamid dan Hermanto sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare 2025-2030.
KPU Parepare menetapkan Tasming-Hermanto melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU Parepare, Rabu malam (5/2/2025).
Rapat pleno dihadiri paslon Tasming-Hermanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Husni Syam, Ketua DPRD Kaharuddin Kadir, Bawaslu, partai pengusung, serta massa pendukung Tasming-Hermanto.
“Memutuskan dan menetapkan Tasming Hamid dan Hermanto sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare terpilih periode 2025-2030,” kata Ketua KPU Parepare Muh Awal Yanto dalam rapat pleno.
Awal mengungkapkan, Tasming Hamid-Hermanto meraih 38.423 suara. Perolehan suara tersebut merupakan yang tertinggi dibanding tiga paslon lainnya.
Menurutnya, penetapan Tasming-Hermanto berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa penetapan paslon terpilih dilakukan dengan ketentuan terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan.
“Paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Parepare terpilih, Tasming Hamid mengutarakan, setelah penetapan ini dirinya berniat ingin mengunjungi Paslon lain untuk berdiskusi.
“Alhamdulillah, kami diinginkan oleh masyarakat Parepare dan mulai sekarang tidak ada lagi nomor 1, nomor 2, nomor 3, nomor 4, yang ada adalah bagaimana bersama-sama membangun Parepare jauh lebih baik lagi,” ucapnya.
“Kami berkeinginan untuk mengunjungi semua paslon sekaligus berdiskusi karena saya yakin bahwa kami bersama paslon lain memiliki cita-cita yang sama untuk membangun Kota Parepare,” tandasnya.(*)