ZONAKATA.COM – MAMASA Pemerintah Kabupaten Mamasa kembali menerima pemulihan keuangan dan aset milik daerah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa dengan total nilai mencapai Rp11.3 miliar.
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan resmi yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Mamasa, Senin (26/5/2025).
Pemulihan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat, yang tercatat sejak tahun 2004 hingga 2024, mencakup penyalahgunaan aset daerah dan pajak pusat yang belum terselesaikan.
Acara penyerahan tersebut dihadiri Bupati Mamasa Welem Sambolangi, Wakil Bupati H. Sudirman, Kepala Kejari Musa, serta sejumlah pejabat Pemkab dan jajaran Kejaksaan.
Dari total pemulihan tersebut, sebesar Rp2,72 miliar telah disetorkan secara tunai ke kas daerah per 26 Mei 2025.
Nilai itu merupakan akumulasi dari setoran bertahap yang dimulai sejak penandatanganan nota kesepahaman, hingga minggu-minggu pelaksanaan pemulihan.
Selain itu, tercatat pula komitmen pembayaran tambahan dari pihak-pihak terkait senilai Rp8,59 miliar yang saat ini masih dalam proses verifikasi.
Tak hanya dalam bentuk dana, Kejari Mamasa juga menyerahkan 30 unit kendaraan dinas milik Pemkab yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga, baik dari ASN aktif maupun purnabakti.
Rinciannya meliputi 18 unit kendaraan roda dua dan 12 unit roda empat, dengan kondisi beragam: dari yang masih layak pakai, rusak ringan hingga yang telah menjadi rongsokan. Beberapa unit yang hilang telah dilengkapi surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan dan kerja keras Kejaksaan Negeri Mamasa, khususnya Jaksa Pengacara Negara, dalam membantu proses pemulihan keuangan dan aset daerah.
Ia menilai kerja sama ini sebagai bentuk sinergi positif antarlembaga negara dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan di tingkat daerah.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kerja keras Kejari Mamasa. Ini adalah wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset dan anggaran daerah,” ujar Welem.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menyikapi proses ini dengan kepala dingin, mengedepankan itikad baik, serta menyelesaikan segala persoalan dengan pendekatan kekeluargaan dan nilai-nilai kearifan lokal.
Sementara itu, Kepala Kejari Mamasa, Musa, menegaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif.
Namun, jika tidak ada respons dari pihak terkait, proses penindakan hukum tetap akan ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020, pemulihan aset merupakan bagian dari tugas Jaksa Pengacara Negara. Ini termasuk pengembalian aset negara kepada pihak yang berhak melalui mekanisme hukum yang sah,” jelas Musa.
Total nilai pemulihan hingga saat ini mencapai lebih dari Rp11,3 miliar, yang terdiri dari setoran tunai dan kesanggupan membayar dari pihak terkait.
Proses ini akan terus berlanjut secara bertahap, termasuk verifikasi terhadap jaminan aset yang telah diserahkan.
Upaya bersama antara Pemkab Mamasa dan Kejari Mamasa ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi BPK yang tertunda selama dua dekade terakhir.*