ZONAKATA.COM – JAKARTA Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pedagang pupuk bersubsidi yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Langkah ini bertujuan memastikan pupuk bersubsidi dapat diakses petani dengan harga yang terjangkau sesuai peruntukannya.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menyatakan bahwa menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.
Aturan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, yang menetapkan HET pupuk subsidi di tahun 2025.
“Harga pupuk bersubsidi telah diatur, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi.
Sanksi bagi pelanggaran ini mengacu pada Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, Pupuk Indonesia mewajibkan kios mengembalikan selisih harga kepada petani jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
Sebagai bentuk pencegahan, Pupuk Indonesia terus melakukan edukasi kepada petani, kios, dan distributor mengenai pentingnya mematuhi HET.
Semua kios mitra diwajibkan memasang spanduk yang mencantumkan komitmen menjual pupuk sesuai HET dan menyediakan nomor telepon pengaduan untuk melaporkan pelanggaran.
“Kami tidak segan memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terbukti berulang kali melanggar aturan. Langkah ini adalah bagian dari upaya melindungi petani dari praktik curang,” tegas Tri Wahyudi.
Masyarakat juga didorong untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan pupuk subsidi benar-benar dapat dirasakan oleh petani yang membutuhkan, sehingga produktivitas pertanian meningkat dan ketahanan pangan nasional dapat terjaga.
Tri Wahyudi menegaskan, pemerintah bersama Pupuk Indonesia berkomitmen penuh untuk memastikan pupuk bersubsidi digunakan sesuai dengan tujuannya, mendukung kesejahteraan petani, dan mewujudkan sektor pertanian yang berkelanjutan.