ZONAKATA.COM – MAKASSAR Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Prov Sulsel 2023, Prof Murtir Jeddawi menegaskan bahwa kebijakan mutasi jabatan non job dan demosi terhadap sejumlah ASN semasa jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, sudah sesuai dengan kewenangan Gubernur selaku PPK.
Ditegaskan, kebijakan tersebut sudah sesuai prosedur dan dalam pengawasan KASN atau Komisi Aparatur Sipil Negara. Kebijakan mutasi jabatan itu memang kewenangan Gubernur dengan penilaian berdasarkan kinerja dan capaian serta integritas setiap ASN.
“Ada Komisi ASN yang mengawasi persoalan mutasi, dan jika terdapat kebijakan non job adalah tindak lanjut dari pakta integritas yang diikrarkan saat pelantikan,” kata Prof Murtir, Selasa (9/1/20240.
Dikatakan dalam pakta integritas terdapat poin, antara lain, tingkat capaian kinerja dan kepatuhan untuk kepentingan organisasi dan perwujudannnya menjadi kewenangan PPK dalam rangka kelancaran dan pencapaian sasaran prioritas program pada saat itu.
Selanjutnya, Murtir juga mengharapkan, agar para pihak dalam melakukan penilaian terhadap proses dan pelaksanaan mutasi tersebut agar tetap dalam rambu kewenangan masing-masing, serta untuk kedalaman informasi dapat dimintakan ke teknis untuk mendapat informasi lengkap dan komprehensif.
“Kewenangan mutasi dari PPK selalu dalam pemantauan KASN, sehingga tidak mungkin ada pelanggaran prosedur,” ucapnya.
Namun apabila diperlukan informasi mendalam dapat dilakukan diskusi mendalam berbasis evidence dari pihak yang memerlukan pendalaman informasi, agar informasi yang diterima berimbang dan tidak menjadi trial by the order institution.
“Mutasi Jabatan menjadi kewenangan PPK serta ada KASN dalam melakukan pengawasan dalam batas kewenangan masing-masing”. Tutupnya.*