Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Tinggal Sepekan, WP Diharap Manfaatkan Kesempatan Ini
- account_circle Gibran
- calendar_month Jumat, 22 Des 2023
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kepala UPT Pendapatan Wilayah Tana Toraja, Jayady mengimbau masyarakat atau wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan program penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Ia mengatakan program pemutihan diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan kendaraan bermotor. Untuk itu masyarakat atau wajib pajak diharapkan segera memanfaatkan program ini mengingat waktunya tinggal sepekan lagi.
Selain penghapusan denda PKB juga ada bebas bea balik nama (BBN) beserta dendanya. Belum lagi ada diskon pokok pajak kendaraan. Program ini akan berakhir pada hari Jumat 29 Desember 2023.
“Masih ada waktu, silahkan manfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan ini sebaik-sebaiknya,” kata Jayady, Jumat (22/12/2023).
Adapun diskon pokok pajak kendaraan yang diberikan yakni diskon PKB masa pajak tahun 2023 sebesar 2,5 %, diskon pokok tunggakan PKB 10 %, diskon PKB tunggakan kendaraan umum 20 %, diskon PKB tunggakan angkutan barang 30 % dan diskon PKB tunggakan angkutan umum 40 %.
“Na bagi masyarakat yang ingin memanfaat pemutihan denda pajak kendaraan ini, silakan ke kantor Samsat Tana Toraja atau di Gerai Samsat yang ada di Kecamatan Mengkendek dan Sangalla,” imbuhnya.
Diketahui, Samsat Tana Toraja memiliki dua gerai, masing-masing terletak di Kantor Camat Mengkendek dan di Kantor Lembang Saluallo Kecamatan Sangalla yang buka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 09.00 s/d 12.00 Wita.
- Penulis: Gibran
