ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil menangkap tiga pelaku perjudian sabung ayam di Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, pada Minggu (19/01/2025). Proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari para pelaku.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah YSR (40), warga Kadundung yang bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, AST (45), warga Kampung Tallang sebagai wasit, serta MTS (54), warga Sopai yang berperan sebagai peserta judi sabung ayam.
“Selain mengamankan para pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa tiga ekor ayam – satu ekor ayam jantan hidup hasil aduan, serta dua ekor bangkai ayam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ridwan, Selasa (21/01/2025).
Ridwan menjelaskan bahwa sehari sebelumnya, pada Sabtu (18/01/2025), personel Polsek Sopai telah membubarkan praktik perjudian di wilayah Nonongan Selatan setelah menerima laporan masyarakat. Namun, dalam upaya tersebut, para pelaku sempat melakukan perlawanan dengan memukul salah satu dari tiga anggota polisi yang bertugas.
“Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ridwan.
Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara 10 tahun atau denda.
“Perjudian, termasuk sabung ayam, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk secara sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini,” tegas Iptu Ridwan.
Polres Toraja Utara juga menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik perjudian, termasuk sabung ayam, yang kerap dijadikan alasan sebagai bagian dari adat atau tradisi.