ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akan membacakan putusan sela (dimissal) sengketa Pilkada Kabupaten Toraja Utara 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025.
Putusan ini menjadi penentu nasib pasangan calon yang bertarung dalam pemilihan kepala daerah yang berlangsung sengit tahun lalu.
Pembacaan putusan akan dilaksanakan melalui rapat pleno dengan nomor perkara 35/PHPU.BUP-XXIII/2025. Acara tersebut dijadwalkan pukul 08.00 WIB di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta.
“Benar, pembacaan putusan akan dilaksanakan pada 4 Februari 2025. Kami sudah menerima surat undangan resmi dari panitera MK,” ujar Abner Buntang, salah satu tim kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, Sabtu (1/2/2025).
Pilkada Toraja Utara 2024 berlangsung secara head-to-head antara dua pasangan calon. Pasangan nomor urut 1, Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok (OBAMA), bersaing ketat melawan pasangan nomor urut 2, Frederik Victor Palimbong-Andrew Silambi (DYLAN) atau Dedy-Andrew.
Berdasarkan hasil real count yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei, pasangan Dedy-Andrew unggul. Namun, pasangan OBAMA mengajukan gugatan ke MK dengan tuduhan adanya kecurangan selama proses pemilihan.
Mereka menilai kompetitornya melakukan pelanggaran yang memengaruhi hasil Pilkada.
Pembacaan putusan sengketa Pilkada Toraja Utara ini akan digelar bersamaan dengan putusan sengketa Pilkada dari beberapa daerah lain di Indonesia. Jadwal pembacaan putusan sengketa Pilkada serentak 2024 akan berlangsung selama dua hari, mulai 4 hingga 5 Februari 2025.
Abner Buntang, yang mewakili tim hukum pasangan Dedy-Andrew, menyatakan kesiapannya menghadapi putusan MK. Apakah gugatan dari pasangan Ombas-Marthen ini dihentikan atau dilanjutkan kepersidangan.
“Kami yakin proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan aturan. Kami menunggu keputusan final dari MK untuk mengakhiri sengketa ini,” ujarnya.