ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Bawaslu Tana Toraja akhirnya mengabulkan seluruh permohonan Pemohon (Partai Demokrat) dan menolak eksepsi Termohon (KPU Tana Toraja) dalam pembacaan putusan yang berlangsung diruang sidang Bawaslu Tana Toraja, rabu (30/1).
Majelis Ajudikasi Bawaslu Tana Toraja dalam pokok perkara mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU Tana Toraja No.06/PL.01.4-Kpt/7318/KPU-Kab/I/2019 tentang Pencalonan Kornelius Posse sebagai calon Anggota DPRD Kab.Tana Toraja Partai Demokrat Dapil 4 No.urut 5 dinyatakan tidak lagi Memenuhi Syarat (TMS) dan di coret.
Bawaslu Tana Toraja juga memerintahkan KPU Tana Toraja untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah dibacakan.
Sebelumnya KPU Tana Toraja mencoret calon legislatif asal Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan Tana Toraja 4 nomor urut 5 ini dari DCT melalui rapat pleno pada tanggal 11 Januari 2019 lalu.
Pencoretan tersebut dilakukan KPU Tana Toraja karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lagi sebagai caleg karena masih menjabat sebagai sekretaris Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Lakipadada..
Padahal dalam aturan sudah jelas di PKPU No 20 Tahun 2018 Pasal 7 ayat 1 huruf o yang menyatakan bersedia tidak merangkap jabatan sebagai dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Daerah.
Gibran Raka