ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Sejak kasus Covid-19 terus melonjak, Kepolisian Resor Toraja Utara telah berkomitmen untuk tidak menerbitkan izin keramaian kepada masyarakat sejak awal Desember 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Namun, dalam beberapa pekan terakhir, banyak masyarakat yang menggelar kegiatan sosial, seperti acara Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, yang diduga difasilitasi oleh Camat, Lurah dan Kepala Lembang setempat, yang membuat kasus Covid-19 terus bertambah di Toraja Utara.
Untuk itu, Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati kembali mengingatkan para Camat, Lurah, ataupun Kepala Lembang agar tidak memfasilitasi kegiatan-kegiatan sosial yang berpotensi memicu kerumunan dan memungkinkan penyebaran virus Corona.
Melalui Surat Nomor B/185/XII/2020, Kapolres Toraja Utara menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak menerbitkan izin keramaian terhadap kegiatan masyarakat dalam bentuk apapun guna mencegah terjadinya penyebaran virus Corona pada kerumunan kegiatan masyarakat.
“Untuk itu diharapkan kepada para Camat, Lurah, maupun Kepala Lembang untuk tidak memberikan rekomendasi, baik secara lisan maupun tertulis terhadap segala macam bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tegas Yudha Wirajati.
Kapolres juga menegaskan, jika ada Camat, Lurah, atau Kepala Lembang yang memberikan rekomendasi, baik secara lisan maupun tertulis, maka akan dimintai pertanggungjawaban.
“Terhadap segala bentuk kegiatan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, Pungkas Kapolres.
Untuk diketahui per 21 Desember 2020 jumlah positif Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara kini sudah mencapai 136 orang dengan rincian sembuh 94 orang, menjalani perawatan 10 orang, isolasi mandiri 24 orang dan meninggal 8 orang.