ZONAKATA.COM – MAKASSAR Inspektorat Sulsel telah merampungkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan.
Dimana Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ilyas Iskandar dinyatakan terbukti terlibat gratifikasi rekomendasi penerbitan pelat kuning kendaraan.
Atas temuan itu, Inspektorat merekomendasikan kepada Gubernur Sulsel untuk segera dicopot. Selain kepala dinasnya, kepala bidang dan kepala seksi yang berkaitan dengan penerbitan plat kuning, juga bakal dicopot.
Termasuk ada tiga staf yang diturunkan pangkatnya satu tingkat selama tiga tahun.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Sulsel, nilai gratifikasi atas rekomendasi penerbitan plat kuning itu, nilai mencapai miliaran rupiah.
“Gratifikasi itu diberikan untuk penerbitan pelat hitam ke kuning sebanyak 60 unit mobil. Biaya dikenakan mencapai ratusan ribu rupiah untuk setiap unitnya,” kata Kepala Inspektorat Sulawesi Selatan, Salim, Kamis (4/7).
Dikatakan, hasil LHP itu sudah diserahkan ke Gubernur dan Sekretaris Daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi pencopotan tersebut. **