Hak Waris Nasabahnya Bergulir di PN Makale, KSP Balo’ta Tahan Pencairan
- account_circle Gibran
- calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Dituding mempersulit pencairan simpanan nasabah yang telah meninggal dunia kepada hak waris, pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Balo’ta angkat bicara.
Pihak Manajemen KSP Balo’ta mengklarifikasi terkait pernyataan yang tersebar bahwa dianggap mempersulit dan dipertanyakan kredibilitasnya.
Untuk menjaga marwah lembaga kepada para nasabah dan masyarakat, KSP Balo’ta menegaskan tidak pernah berniat mempersulit pencairan simpanan karena mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pencairan Simpanan Berjangka (Sijaka).
“Mengenai hak waris dari nasabah, hal itu sedang bergulir di Pengadilan Negeri Makale,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Advokasi KSP Balo’ta, Kristian Rantetasik saat ditemui, Rabu (5/10).
Penggugat bernama Resky Suci Palinggi dengan tergugat Albertina Surita dan KSP Balo’ta dengan Nomor Perkara: 149/PDT.G/2022/PN Mak.
Kata Kristian, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi secara kekeluargaan antara kedua bela pihak hingga delapan kali, namun tetap tidak menemukan kesepakatan.
Sijaka nasabahnya atas nama Alm. R Palinggi adalah suami dari Albertina Surita dan ayah dari penggugat Resky Suci Palinggi berdasarkan akte kelahiran yang ditunjukkan kepada pihak KSP Balo’ta dimana bukan Sijaka atas nama istrinya.
“Pihak kami sangat menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat dalam menentukan sikap dalam hal ini pencairan simpanan berjangka untuk menunggu proses hasil putusan pengadilan,” terang Kristian.
Untuk itu, Kristian meminta kepada semua pihak untuk tetap bersabar dan menunggu hasil putusan PN Makale yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Menanggapi kredibilitas KSP Balo’ta dipertanyakan, kami menegaskan dalam hal ini telah menentukan dan memutuskan untuk menjadikan putusan inkra dari pengadilan sebagai pedoman pencairan Sijaka,” pungkasnya.
Terkait pembuktian berkas yang berkaitan dengan hak warisan hanya dapat ditentukan di pengadilan, maka itu pihak KSP Balo’ta menunggu hasil putusan PN Makale untuk mengambil sikap terhadap pencairan.
Ris/ZK
- Penulis: Gibran
