(self.SWG_BASIC = self.SWG_BASIC || []).push( basicSubscriptions => { basicSubscriptions.init({ type: "NewsArticle", isPartOfType: ["Product"], isPartOfProductId: "CAoiEOLV6gb7w2Fsn4-ccZ4jQNY:openaccess", clientOptions: { theme: "light", lang: "id" }, }); });

Drama Pilkada Palopo Berlanjut, Hasil PSU Digugat RMB-Andi Tenri ke MK

spot_img

Populer

ZONAKATA.COM – PALOPO  Pemilihan Wali Kota Palopo belum menemui titik akhir. Meski Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah digelar dua pekan lalu, jalan panjang masih harus ditempuh setelah pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, pasangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Ome) yang sebelumnya unggul telak harus menunda perayaan kemenangan.

Gugatan RMB-Andi Tenri terdaftar di MK dengan nomor perkara 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025, diajukan tepat sebelum batas waktu penutupan pada Senin (2/6/2025) pukul 16.43 WIB.

Pasangan ini menolak mengakui hasil rekapitulasi PSU yang menempatkan mereka di posisi ketiga dengan 11.021 suara (11,76%), sementara Naili-Akhmad meraih 47.349 suara (50,53%).

Menariknya, kuasa hukum RMB-Andi Tenri adalah Wahyudi Kasrul, yang sebelumnya membawa pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR) ke MK hingga berhasil memaksa dilaksanakannya PSU.

Kini, Wahyudi kembali masuk gelanggang sengketa, kali ini mewakili pasangan berbeda.

Liaison Officer (LO) RMB-Andi Tenri, Asmal Kadir, menegaskan bahwa gugatan ini tidak berkaitan dengan selisih suara, melainkan proses administrasi dan profesionalisme KPU sebagai penyelenggara.

“Kami menggugat KPU, bukan paslon lain. Ini tentang pelanggaran prosedur, bukan angka,” tegas Asmal.

Sebelumnya, KPU Sulsel telah mengumumkan hasil rekapitulasi PSU pada 27 Mei 2025, dengan Naili-Akhmad sebagai pemenang sementara.

Namun, saksi RMB-Andi Tenri menolak menandatangani berita acara, mengindikasikan penolakan terhadap proses penghitungan.

Dengan masuknya gugatan ini, drama politik Palopo kembali berlanjut. Naili-Akhmad yang sempat bersiap merayakan kemenangan harus bersabar, sementara RMB-Andi Tenri berharap MK dapat membatalkan hasil PSU jika terbukti ada pelanggaran.

Publik kini menunggu, apakah gugatan RMB-Andi Tenri akan mengulang sejarah seperti gugatan FKJ-NUR yang berujung PSU, atau justru mengukuhkan kemenangan Naili-Akhmad sebagai pemenang sah.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Resmi Pimpin IKA Fapet Unhas, Andi Munawir Usung Semangat Kolaborasi Alumni

ZONAKATA.COM - MAKASSAR Andi Munawir, alumni angkatan 2002 Fakultas Peternakan Universitas Hasanuddin (Fapet Unhas), resmi terpilih sebagai Ketua Umum...

Berita Lain