DPRD Tana Toraja Segera Tetapkan Perda PUG dan KTR
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM — TANA TORAJA Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD Tana Toraja.
Kedua Ranperda tersebut saat ini sedang dikonsultasikan oleh Panitia Khusus (Pansus) ke Biro Hukum Pemprov Sulsel. Ranperda PUG dipimpin Ketua Pansus Yuli Saranga (NasDem), sementara Ranperda KTR dipimpin oleh Semuel Eban Kalebu Mundi (NasDem).
Ketua DPRD Tana Toraja, Drs. Kendek Rante (Golkar), turut mendampingi proses konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Sulsel di Makassar.
Menurut Kendek Rante, kedua Ranperda tersebut akan segera ditetapkan, dan pihak DPRD kini sedang membahas jadwal untuk pelaksanaan rapat paripurna penetapannya.
Percepatan pembahasan dilakukan karena Ranperda APBD Tana Toraja Tahun Anggaran 2026 sudah mulai memasuki tahap awal pembahasan di Badan Anggaran (Banggar).
Selain dua Ranperda tersebut, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Daerah (RPID) juga segera menyusul ditetapkan dan kini dalam tahap pembahasan akhir.
Setelah itu, DPRD Tana Toraja akan melanjutkan pembahasan RAPBD 2026 yang wajib ditetapkan sebelum akhir November 2025.
- Penulis: zonakatacom
