Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Peristiwa » Dituduh Palsukan Surat Kematian Ortu, Allung Padang: Saya Dizalimi

Dituduh Palsukan Surat Kematian Ortu, Allung Padang: Saya Dizalimi

  • account_circle Gibran
  • calendar_month Selasa, 19 Okt 2021
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – PALOPO Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat kematian orangtuanya, Allung Padang, merasa terzalimi atas proses hukum yang menjerat dirinya.

Tuduhan pemalsuan surat kematian yang dialamatkan pada dirinya dinilai tidak mendasar, yang malah menjerat dirinya hingga proses penuntutan di persidangan.

Pada 7 Oktober 2021 lalu, Allung dituntut 2,6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palopo bersama terdakwa lainnya, yakni Pina Tukaran, yang tak lain adalah mantan Lurah Lagaligo, Kota Palopo.

“Sejak awal kasus yang menimpa saya ini janggal adanya. Di mana, surat kematian yang dituduhkan palsu namun menurut mantan lurah yang sekarang jadi terdakwa itu sah,” katanya kepada wartawan, Minggu (17/10).

Di persidangan, kata Allung, dakwaan awal dari jaksa malahan menyebutkan surat kematian itu sah.

“Tapi, di materi tuntutan eh dinyatakan palsu untuk menjerat saya dengan tuntutan 2,6 tahun penjara,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Allung, dirinya akan tetap bersikukuh melawan ketidakadilan. Soalnya, surat kematian yang disebut palsu itu juga dituduhkan sebagai alat bagi Allung menggugat proses perdata atas lahan di Jl Durian.

Setidaknya ada empat surat kematian yang terbit setelah ibunya Hj Jahrah meninggal dunia.

Dia mengakui dirinya sempat mengurus akte kematian ke dusdukcapil untuk menindaklanjuti terbitnya surat kematian dari kelurahan yang diurus oleh M Ridwan, menantu dari sepupu Hj Jahrah bernama Hj Aminah.

Surat itu ditindaklanjuti ke disdukcapil agar diterbitkan akta kematian sebagai bukti bahwa Hj Jahrah telah meninggal dunia, bukan sebagai bahan untuk gugatan perdata.

“Akta kematian sama sekali tidak digunakan untuk gugatan perdata. Lalu, untuk apa lagi surat kematian yang terbit kedua, ketiga, dan keempat,” jelasnya.

Apalagi, proses gugatan memang sudah sementara berjalan saat ibunya Hj Jahrah meninggal dunia.

Setidaknya ada empat kali surat kematian atas almarhumah Hj Jahrah, ibu Allung. Dan surat kedua, ketiga, dan keempat sama sekali tidak diketahui oleh Allung.

“Ini kan aneh, kenapa tiba-tiba muncul surat kematian kedua sampai keempat yang dituduhkan bahwa saya yang membuat atau mengurus surat itu. Ada apa?” imbuhnya.

Menurut Allung, surat kematian itu tidak ada kaitannya dengan gugatan perdata terdahulu. Toh, lanjut dia, terbukti pihaknya menang kasasi di MA.

Dia juga heran, karena tiba-tiba pihak Pemkot Palopo melalui Kabid Aset melaporkan dirinya ke Polres Palopo dengan tuduhan memalsukan surat kematian.

Yang mengherankan lagi, karena selain tuduhan pemalsuan surat kematian dirinya juga difitnah menggunakan surat kematian dan akta kematian itu untuk keperluan gugatan perdata yang dimenangkannya di MA.

Allung bahkan sempat ditahan selama 56 hari dalam surat penahanan yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Andi Aris Abubakar.

Dia lalu dilepas saat kasus ditangani kejari setempat, namun kasus tetap berlanjut hingga ke pengadilan dan tidak lagi berstatus tahanan.

“Semua kezaliman akan kalah dengan kebenaran. Dan pasti akan terungkap. Saya sampai detik ini bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dalam proses hukum yang terkesan dipaksakan ini terhadap saya,” jelasnya.

“Surat kematian ini produk lurah, kok yang keberatan kepala bidang aset. Apa legal standingnya melaporkan hal ini. Katanya mendapat surat kuasa dari wali kota, tapi dia tidak mampu perlihatkan surat kuasa itu di persidangan,” tambah Allung.

Karena itu, Allung berharap agar Kejagung dan Kapolri terketuk hatinya melihat kinerja jajarannya yang terkesan memaksakan proses hukum ini.

“Saya juga memohon keadilan Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Jaksa Agung atas apa yang saya alami saat ini. Saya yakin bahwa keadilan di negeri yang tercinta pasti masih ada. Hanya mungkin masih tersembunyi bagi saya keadilan itu,” kata Allung dengan wajah sedih.

Allung merupakan ahli waris dari orangtua angkatnya Hj Jahrah, pemilik lahan yang memenangkan kasus perdata terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo di Jl Durian, Kota Palopo.

Sebelumnya, Pemkot Palopo membangun pertokoan di atas lahan milik Hj Jahrah. Setidaknya ada ratusan ruko yang dibangun Pemerintah Kota Palopo, namun kalah oleh gugatan Hj Jahrah pemilik sekitar 60 ruko di antaranya.

Namun, dalam prosesnya, Hj Jahrah meninggal dunia dan Allung dipercaya sebagai ahli waris dan memenangkan gugatan perdata tersebut melalui putusan Mahkamah Agung.

Setelah dinyatakan menang kasasi oleh Mahmakah Agung, Allung masih penuh harapan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo untuk segera melakukan eksekusi atas lahan tersebut.

Rmd/ZK

  • Penulis: Gibran

Berita Lain

  • Terima IPPEMSI Makassar, Welem Sambolangi: Simbuang-Mappak Prioritas Utama DPRD Tana Toraja

    Terima IPPEMSI Makassar, Welem Sambolangi: Simbuang-Mappak Prioritas Utama DPRD Tana Toraja

    • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 361
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) Makassar sambangi kantor DPRD Kabupaten Tana Toraja, Jumat (25/11/2022). Kedatangan tersebut tidak lain untuk membahas kondisi dan persoalan masyarakat Simbuang-Mappak, Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi dan Anggota DPRD Dapil III Tana Toraja, Andareas Tangdirerung menyambut baik maksud Pengurus IPPEMSI tersebut. Ketua Umum (IPPEMSI) Makassar, […]

  • Resmi! JK Tondok Nahkodai Partai Keadilan dan Persatuan Toraja Utara

    Resmi! JK Tondok Nahkodai Partai Keadilan dan Persatuan Toraja Utara

    • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
    • account_circle Gibran
    • visibility 304
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Setelah Ketua Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Toraja Utara, William Ganna Toding meninggal beberapa waktu lalu, Dewan Pimpinan Propinsi PKP Sulawesi Selatan menunjuk ketua yang baru. Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) dengan Nomor: 002/SK/DPP-SS-PKP/2022 tentang penetapan personalia dewan pimpinan kabupaten (DPK) PKP Toraja Utara periode 2021-2026. SK Pengurus […]

  • Tetapkan Harga untuk Lindungi Petani, Mentan Amran Disebut Bapak Petani Singkong Indonesia

    Tetapkan Harga untuk Lindungi Petani, Mentan Amran Disebut Bapak Petani Singkong Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 266
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – JAKARTA Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram disambut gembira oleh para petani singkong Lampung. Keputusan ini dianggap sebagai solusi atas konflik harga yang selama ini terjadi antara petani dan industri tepung. Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin, mengungkapkan rasa terima […]

  • Akbar Ali: ASN dan PPPK Punya Kedudukan dan Tanggung Jawab yang Setara

    Akbar Ali: ASN dan PPPK Punya Kedudukan dan Tanggung Jawab yang Setara

    • calendar_month Minggu, 14 Apr 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 151
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare mengucapkan selamat dan sukses atas pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan formasi 2023 lingkup RSUD Andi Makkasau. Ucapan itu disampaikan RSUD Andi Makkasau melalui akun media sosial resminya. (14/4/2024). “Selamat dan sukses atas pengangkatan sebagai PPPK Kesehatan Tahun 2023. […]

  • DPD GAMKI Sulsel Resmi Terpilih sebagai Tuan Rumah Kongres XIII GAMKI Tahun 2026

    DPD GAMKI Sulsel Resmi Terpilih sebagai Tuan Rumah Kongres XIII GAMKI Tahun 2026

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 289
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – SURAKARTA Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Tahun 2025 yang berlangsung di Surakarta pada 29 Mei–1 Juni 2025 telah menghasilkan sejumlah keputusan strategis bagi arah pelayanan organisasi ke depan, baik dalam lingkup gereja, masyarakat, maupun kebangsaan. Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah penetapan tuan rumah Kongres XIII GAMKI […]

  • Pemkab Pinrang Hadirkan Layanan Kesehatan Bergerak untuk Warga Desa Kaseralau

    Pemkab Pinrang Hadirkan Layanan Kesehatan Bergerak untuk Warga Desa Kaseralau

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Kifli
    • visibility 142
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM, PINRANG– Masyarakat Dusun Paleleng Desa Kaseralau, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) segera mendapatkan layanan kesehatan bergerak yang digelar Dinas Kesehatan. Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid mengatakan, hadirnya layanan kesehatan bergerak merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjawab ekspektasi masyarakat, khususnya mereka yang berada di pelosok dan jauh dari pusat fasilitas kesehatan yang […]

expand_less