ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menggelar Pekan Panutan Pajak Tahun 2022. Bertempat di Aula Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja. Kamis (17/02).
Dihadiri oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Alorerung, Wakil Bupati Zadrak Tombek beserta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Kepala KPP Pratama Palopo, Khris Rolanto mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengajak kepada seluruh wajib pajak yang ada kabupaten Tana Toraja untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi tepat waktu.
“Untuk pelaporan SPT orang pribadi batas waktunya sampai tanggal 31 Maret 2022, dan kita berharap semua wajib pajak untuk segera melaporkannya sebelum jatuh tempo,” papar Khris.
Agar lebih mudah, Khris menyarankan kepada wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan untuk menggunakan aplikasi elektonik filling (eFiling) yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman https://djponline.pajak.go.id/
“Dengan adanya aplikasi eFilling ini wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT nya, cukup mengunakan gadget.” ujar Khris.
Sementara itu, Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung mengajak kepada seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT orang pribadi terkhusus kepada Organisai Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tana Toraja.
Apalagi, lanjut Bupati Theo, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memberikan kemudahan dengan aplikasi eFilling.
“Direktorat Jenderal Pajak telah menawarkan banyak kemudahan, salah satunya dengan aplikasi eFilling ini, yang terus di update setiap tahun untuk lebih mudah digunakan.” kata Theo.
Sebagai tambahan informasi bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo membuka layanan di Kantor Bupati Tana Toraja, Senin, tanggal 21 Februari 2022 hingga Jumat, tanggal 25 Februari 2022.
IRD/ZK