ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Toraja Utara mengeluarkan surat penarikan 71 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang telah diserahkan ke beberapa kecamatan bersama e-KTP yang lain, Jumat (15/3).
Penarikan e-KTP yang sudah diserahkan ke kecamatan itu karena nama pemilik kartu belum cukup umur 17 tahun dan belum kawin.
Surat yang ditanda tangani oleh Kadis Disdukcapil Toraja Utara, Lorentz Para’pak menerangkan bahwa e-KTP yang telah dikirim ke kecamatan se Toraja Utara beberapa waktu lalu itu telah terjadi kesalahan teknis.
Kesalahan teknis yang dimaksudkan bahwa dimana beberapa e-KTP yang semestinya akan diserahkan ke yang bersangkutan sesuai namanya pada saat cukup umur 17 tahun namun ternyata ikut terkirim.
Dalam suratnya juga, Disdukcapil Toraja Utara meminta bantuan para camat untuk menarik kembali e-KTP tersebut berdasarkan nama-nama yang tertera dalam lampiran persuratan itu.
Adapun kecamatan yang di maksudkan berjumlah 20 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di Toraja Utara dan hanya kecamatan Sesean yang tidak tercantum dalam lampiran surat yang dikeluarkan oleh Disdukcapil pada tanggal 13 Maret 2019 lalu.
穆哈吉 棠可啥璐