Antisipasi Penyebaran Covid-19 Meluas, Bupati Tana Toraja Untuk Sementara Meniadakan Hari Pasar
- account_circle Gibran
- calendar_month Kamis, 7 Jan 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Dengan meningkatnya kasus Covid-19, Bupati Tana Toraja kembali mengeluarkan kebijakan untuk sementara meniadakan hari pasar. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid yang semakin meluas.
Kebijakan itu berdasarkan Instruksi Bupati Tana Toraja No.1 Tahun 2021 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam poin ke 5 Instruksi Bupati disebutkan jika operasional pasar harian tetap berjalan dengan memperhatikan penggunaan masker, mencuci tangan/handsanitiozer dan antar penjual harus menjaga jarak minimal 1.5 meter.
Selain itu waktu pelaksanaan operasional pasar harian juga diatur. Dimana pasar harian dibuka mulai pukul 07.00 hingga 11.00 Wita dan pukul 15.30 hingga 17.00 Wita. Sementara untuk hari pasar mingguan untuk sementara operasionalnya ditiadakan.
“Pelaksanaan operasional pasar mingguan (allo pasa’) untuk sementara operasionalnya ditiadakan,” sebut Bupati dalam instruksi itu.
Instruksi Bupati itu dikeluarkan pada 6 Januari 2021. Dalam surat itu disebutkan jika pertugas pengawasan dan pengendalian dapat menghentikan dan membubarkan jika pelaksanaan itu tidak sesuai dengan instruksi yang ada.
- Penulis: Gibran
