Ajak Anak Kandung Nonton Film Porno Lalu Disetubuhi, Seorang Ayah di Toraja Utara Dilaporkan ke Polisi
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Senin, 24 Feb 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Sebuah kasus keji mengguncang masyarakat Toraja Utara setelah seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Pelaku berinisial TEP (44 tahun) diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Kepolisian Resor Toraja Utara di rumahnya di Lembang (Desa) Lili’ Kira’, Kecamatan Balusu, Sabtu 22 Februari 2025 malam.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ridwan, membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara.
“Setelah interogasi, TEP mengaku telah melakukan tindakan keji tersebut sejak Juli 2024 hingga Januari 2025,” jelas Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2024).
Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi tak bermoral itu berulang kali. Motifnya bermula ketika TEP mengajak anak kandungnya menonton film dewasa (pornografi), yang kemudian memicu nafsunya terhadap sang anak.
“Pelaku menyuruh korban, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri, untuk menonton film porno. Dari situ, nafsunya muncul dan ia melakukan tindakan keji tersebut,” papar Ridwan.
TEP kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Toraja Utara berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Februari 2025.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi TEP berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara.
Ris/ZK
- Penulis: zonakatacom
