Pastikan Kelayakan Hewan Kurban, Pemkab Pinrang Mulai Pemeriksaan Antemortem
- account_circle Kifli
- calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM, PINRANG –Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan mulai memperketat pengawasan lalu lintas dan kelayakan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Pemeriksaan klinis atau antemortem digalakkan di seluruh kecamatan untuk menjamin kesehatan hewan yang akan dikonsumsi masyarakat.
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang, drh. Hj. Elvi Martina, menjelaskan bahwa pemeriksaan serentak ini berlangsung mulai Kamis (21/5/2026) hingga Selasa (26/5/2026). Pihaknya telah menerjunkan tim khusus pemeriksa kesehatan hewan ke 12 kecamatan di Kabupaten Pinrang.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan hewan qurban layak, baik dari sisi syariat maupun kesehatannya, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah qurban,” ujar Elvi.
Langkah preventif ini, lanjut Elvi, merupakan bentuk perlindungan pemerintah daerah terhadap konsumen dan peternak.
Intervensi sejak dini diperlukan untuk memitigasi risiko penyebaran penyakit zoonosis penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia melalui daging kurban yang tidak melalui uji kesehatan resmi.
Untuk dinyatakan layak konsumsi dan memenuhi kriteria syariat, Dinas Peternakan dan Perkebunan Pinrang menetapkan sejumlah parameter fisik yang ketat.
Hewan kurban harus memiliki nafsu makan yang baik, tidak cacat fisik, dan berjenis kelamin jantan.
Dari segi usia, sapi minimal harus berumur 2 tahun, sedangkan kambing minimal 1 tahun. Petugas juga memastikan tidak ada indikasi klinis penyakit menular pada tubuh hewan.
Guna memudahkan masyarakat mengenali hewan yang telah dinyatakan sehat, petugas di lapangan memberikan tanda berupa cat warna ungu pada tanduk sebelah kiri hewan kurban.
Selain penandaan fisik pada tanduk, pemilik atau pedagang hewan yang lolos uji klinis akan mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) resmi dari dinas terkait. SKKH ini menjadi dokumen penjamin bahwa hewan tersebut legal dan aman untuk disembelih.
Pemkab Pinrang mengimbau masyarakat yang hendak menunaikan ibadah kurban agar lebih selektif saat membeli hewan di pasar tumpah maupun peternakan lokal. Warga diminta aktif memeriksa keberadaan tanda ungu dan meminta bukti SKKH kepada pedagang.
“Dengan pemeriksaan ini, masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan dalam mengonsumsi daging qurban yang aman dan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan,” kata Elvi.(*)
- Penulis: Kifli
