Usai Sengketa PSU, KPU Tetapkan Naili-Ome Pemenang Pilkada Palopo 2025
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
- print Cetak

Foto dok KPU RI
ZONAKATA.COM – PALOPO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome), sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih untuk periode 2025–2030.
Penetapan ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo dan menyatakan kemenangan Naili-Ome sah secara hukum.
Penetapan pasangan terpilih dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU di Kantor KPU Kota Palopo, Jumat (11/7/2025). Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, memimpin langsung rapat tersebut dan membacakan surat keputusan resmi.

“Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili dan Dr. Akhmad Syarifuddin SE MSi, sebagai pasangan terpilih dengan perolehan 47.349 suara atau 50,53 persen dari total suara sah. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan,” ujar Hasbullah.
Dalam rapat pleno tersebut, Naili hadir didampingi suaminya, Trisal Tahir, sementara pasangannya, Akhmad Syarifuddin, tidak tampak hadir.
Tiga pasangan calon lainnya yang juga ikut bertarung dalam PSU Pilkada Palopo, yakni FKJ-Nur, RMB-ATK, dan PD-HB, juga tidak hadir dan hanya mengirimkan perwakilan liaison officer (LO).
Naili-Ome berhasil unggul jauh dari tiga paslon lainnya. Mereka mengalahkan pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) yang meraih 35.058 suara, disusul Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) dengan 11.021 suara, dan Putri Dakka-Haidir Basir (PD-HB) yang hanya meraih 269 suara.
Sempat terjadi gugatan dari pasangan RMB-ATK ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran administratif, namun MK menolak gugatan tersebut.
Dalam putusannya yang dibacakan Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, Selasa (8/7), MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena dalil yang diajukan tidak cukup beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, kemenangan Naili-Ome dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.
Sementara anggota KPU, Iffa Rosita, yang turut hadir dalam rapat pleno penetapan, menyampaikan harapannya agar kepemimpinan Naili-Ome menjadi awal yang baik bagi Kota Palopo ke depan.
Ia juga mengapresiasi kerja keras semua pihak, termasuk penyelenggara hingga tingkat ad hoc, yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan pilkada dan PSU.
Iffa mengajak masyarakat Palopo untuk terus meningkatkan literasi kepemiluan dan bersiap menyambut tahapan Pemilu 2029 yang akan dimulai pada 2027.
Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga proses demokrasi yang sehat dan berintegritas.
Rapat pleno penetapan ini juga dihadiri oleh Pj Wali Kota Palopo Firmanza, perwakilan partai politik, unsur Forkopimda Kota Palopo, serta anggota dan sekretaris KPU Sulsel dan KPU Kota Palopo.*
- Penulis: zonakatacom
