Enrekang Masuki Tahap Peringatan Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – ENREKANG Masa sosialisasi penegakan aturan pembatasan muatan kendaraan angkutan barang resmi memasuki tahap akhir pada Rabu, 9 Juli 2025.
Selama sebulan terakhir, Pos Pengawasan Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang dijaga oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Enrekang, Haming, menyampaikan bahwa setelah masa sosialisasi ini berakhir, tahapan selanjutnya adalah masa peringatan.
“Pos pengawasan akan tetap ada, namun tidak dijaga setiap hari. Petugas akan turun sewaktu-waktu, dan bagi kendaraan yang melanggar, akan diberikan peringatan,” ujar Haming.
Ia menambahkan bahwa masa peringatan ini juga memiliki batas waktu, sebelum nantinya memasuki tahap penindakan.
“Selama masa sosialisasi pun masih ditemukan kendaraan yang melanggar aturan muatan,” tambahnya.
Kebijakan ini sejalan dengan program nasional Zero ODOL (Over Dimension Over Load) tahun 2026 yang dicanangkan Kementerian Perhubungan.
Tahapan program ini dimulai dengan masa sosialisasi pada Juni, masa peringatan pada Juli, dan dilanjutkan dengan penindakan pada Agustus 2025.
Sebelumnya, Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 420/SE/DISHUB/IV/2025 tertanggal 25 April 2025 tentang Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang.
Surat edaran tersebut menetapkan batas maksimal muatan kendaraan angkutan barang sebesar 8 ton MST (Muatan Sumbu Terberat).
Secara teknis, kendaraan dengan dua sumbu hanya diperbolehkan membawa total berat (kendaraan dan muatan) sebesar 12 ton. Sedangkan kendaraan dengan tiga sumbu dibatasi hingga total 20 ton.
Bupati Yusuf Ritangnga berharap, setelah masa sosialisasi ini, para sopir angkutan barang tidak lagi melanggar ketentuan tonase.
“Kita ingin infrastruktur jalan tetap terjaga dan tidak cepat rusak, sehingga anggaran perbaikan bisa dialihkan untuk pembangunan sektor lain,” jelas Bupati.*
- Penulis: zonakatacom
