Samsat Tana Toraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan
- account_circle Gibran
- calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Wilayah Tana Toraja menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor, Selasa (2/7/2024) di wilayah Manggau poros Makale-Mengkendek.
Penertiban ini didukung personil dari Satuan Lantas Polres Tana Toraja dan Jasa Raharja.
Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan pada UPTB Pendapatan Wilayah Tana Toraja, Aldi Allun mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk menertibkan kendaraan bermotor yang pajaknya sudah jatuh tempo.
“Kita mengharapkan masyarakat Tana Toraja agar membayar pajak kendaraan bermotornya tepat waktu,” jelas Aldi.
Menurutnya, cukup banyak kendaraan bermotor di Kabupaten Tana Toraja yang belum membayar pajak. Sehingga pihaknya bersama Satlantas dan Jasa Raharja mulai rutin turun melakukan penertiban kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan operasi penertiban ini juga untuk mensosialisasikan UU No 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan dari daftar registrasi dan identifikasi jika lalai membayar pajak.
Untuk diketahui, dalam ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.
Anjas/ZK
- Penulis: Gibran
