Pelaku Pencurian Uang Rp 25 Juta di Toko Ballona Shop Rantepao Ditangkap Polisi
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Sabtu, 30 Jul 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara mengamankan seorang wanita pada kasus pencurian di Toko Ballona Shop, Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.
Wanita tersebut berinisial AST alias MA, salah satu warga di Kelurahan Pangli, Kecematan Sesean.
MA nekat mencuri uang sebesar Rp. 25 juta di Toko Ballona Shop beberapa bulan lalu dan memanfaatkan kelengahan penjaga toko.
Setelah ditangkap diketahui MA merupakan Residivis kasus pencurian dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makale, setelah keluar dari penjara kembali mencuri di Toko Ballona Shop.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Eli Kendek dan menjelaskan penyelidikan kasus pencurian itu berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yakni korban, pemilik Toko Ballona Shop.
“Pelaku ditangkap seorang wanita, sudah diamankan dan saat ini kami mendalami kasusnya,” ujar Eli, Sabtu (30/7).
Dijelaskan bahwa, kronologis MA mencuri saat pelaku datang untuk mentransfer sejumlah uang melalui agen BRI Link di Toko Ballona Shop.
Namun, nomor rekening diberikan oleh pelaku angkanya kurang dan MA keluar dari toko dan berpura-pura untuk menelpon.
“Pelaku kembali masuk dan bertanya harga seprey, modus pura-pura ingin membeli, dan saat penjaga toko tersebut sibuk mencari seprey, pelaku masuk ke tempat kasir dan mangambil uang tunai kurang lebih Rp. 25 juta,” terang Eli.
Lanjut Eli, uang tersebut diambil di dalam laci, dan kemudian pelaku meninggalkan toko tanpa disadari penjaga.
Setelah lama pencarian, MA diamankan dirumahnya di Pangli tanpa perlawanan setelah Unit Resmob Polres Tana Toraja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
Ris/ZK
- Penulis: zonakatacom
