Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Karo Hukum Setda Sulsel: DPRD Tidak Menolak Ranperda

Karo Hukum Setda Sulsel: DPRD Tidak Menolak Ranperda

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Kamis, 21 Jul 2022
  • print Cetak

ZONAKATA.COM -MAKASSAR Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Marwan Mansyur angkat bicara sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media massa terkait Persetujuan Bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/7/2022) Marwan yang didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Amson Padolo menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban tersebut disusun dan diajukan kepada DPRD berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2021.

“Laporan ini sebelumnya telah diaudit oleh BPK RI, yang hasilnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini telah melalui tahapan pembahasan Ranperda dan memiliki ketentuan jadwal untuk penetapannya,” kata Marwan.

Ditambahkannya lagi bahwa dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, pejabat definitif Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berhalangan hadir dengan alasan sementara cuti untuk melaksanakan ibadah haji, di mana cuti tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Dalam kondisi tersebut, kata dia, berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa apabila kepala daerah sedang berhalangan sementa dan tidak ada wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

“Hal tersebut sejalan dengan surat Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dapat melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur. Ini juga berarti bahwa selama pejabat definitif menjalankan cuti, maka jabatan Gubernur Sulawesi Selatan diisi oleh Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur, dengan kata lain posisi Sekretaris Daerah tersebut merupakan atribusi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tambahnya.

Terkait dengan jalannya Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (20/7) kemarin, Marwan menyampaikan bahwa pada prinsipnya DPRD tidak menolak Ranperda tersebut, hanya saja tidak menerima Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur untuk menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda.

“Mengenai apakah Pelaksana Harian Gubernur dapat menandatangani persetujuan bersama Ranperda, hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 72 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Namun, mengenai surat pemberian mandat dari pejabat definitif Gubernur Sulawesi Selatan kepada Sekretaris Daerah untuk menandatangani persetujuan bersama Ranperda, hal tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan, karena Gubernur Sulawesi Selatan sedang menjalani cuti”, katanya.

Selain itu penandatanganan persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, sesungguhnya dapat dilakukan oleh pelaksana harian Gubernur.

Hal tersebut didasari pertimbangan bahwa penandatanganan persetujuan bersama Ranperda dimaksud merupakan tindakan strategis tetapi tidak berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Mengenai surat pemberian mandat dari Gubernur Sulawesi Selatan kepada Sekretaris Daerah untuk menandatangani persetujuan bersama ranperda, hal tersebut tidak dilakukan, sebab Gubernur Sulawesi Selatan berhalangan sementara karena telah dalam masa menjalani cuti.

Terkait hal tersebut juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa apabila Pejabat Pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang berhalangan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.

“Terkait jalannya Rapat Paripurna DPRD tanggal 20 Juli 2022, pada prinsipnya tidak menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Melainkan tidak menerima Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur untuk menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda,” ujarnya.

Marwan juga mengatakan bahwa berdasarkan kondisi tersebut, maka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan disusun dan ditetapkan dalam bentuk Perkada (Pergub) berdasarkan ketentuan Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dimana nanti dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah tetap akan melakukan konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri”, pungkasnya.(*)

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Pemuda Berkarya, Kelurahan Berjaya: DPD KNPI Makassar Bergerak di Pannampu

    Pemuda Berkarya, Kelurahan Berjaya: DPD KNPI Makassar Bergerak di Pannampu

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 153
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Makassar menunjukkan komitmen nyatanya terhadap pembangunan generasi muda dengan berkontribusi aktif dalam kegiatan Edukasi Dampak Negatif Kenakalan Remaja yang digelar di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Senin (23/6). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penilaian Lomba Kelurahan Terpadu Tingkat Nasional 2025, di mana […]

  • Kecelakaan Maut di Rantelemo, Pengendara Matic Tewas di Tempat

    Kecelakaan Maut di Rantelemo, Pengendara Matic Tewas di Tempat

    • calendar_month Senin, 14 Jun 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 9.276
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Naas, seorang ibu rumah tangga (IRT), tewas seketika saat motor yang dikendarainya bertabrakan dengan mobil truk di jalan poros Makale Rantepao, Senin (14/6). Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Rantelemo, Makale Utara tepatnya di depan Kantor BPJS Kesehatan Makale. Adriani Rambung (40 tahun) yang membonceng dua anaknya dengan motor matic […]

  • Adik Gus Dur, KH Salahuddin Wahid Meninggal Dunia

    Adik Gus Dur, KH Salahuddin Wahid Meninggal Dunia

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2020
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 277
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM KH Salahuddin Wahid atau Gus Sholah meninggal dunia, Minggu 2 Januari 2020 di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta. Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit selama dua pekan akibat gangguan ritme jantung. “KH Salahuddin Wahid baru saja wafat pada pukul 20.55 WIB. Mohon dimaafkan seluruh kesalahan,” kata anak […]

  • Sambut Ramadan, Polres Toraja Utara Salurkan Paket Sembako ke Ormas dan Masyarakat

    Sambut Ramadan, Polres Toraja Utara Salurkan Paket Sembako ke Ormas dan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Gibran
    • visibility 277
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA  Menyambut bulan suci Ramadan, Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara bersama Organisasi Kepemudaan (OKP) menggelar Bakti Sosial Presisi Polri. Kegiatan yang berlangsung di Aula Mapolres Toraja Utara, Kamis (27/2/2025), ini diisi dengan penyaluran ratusan paket sembako kepada warga kurang mampu. Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Kegiatan ini […]

  • Heboh IRT Ngaku Bayar Oknum Anggota Satnarkoba Parepare Agar Suami Dilepaskan

    Heboh IRT Ngaku Bayar Oknum Anggota Satnarkoba Parepare Agar Suami Dilepaskan

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Kifli
    • visibility 282
    • 0Komentar

    PAREPARE — Pengakuan seroang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MD di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) viral di media sosial (medsos). MD mengaku membayar Rp 25 juta kepada salah satu oknum anggota Satnarkoba Polres Parepare untuk melepaskan suaminya berinisial S yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Senin (29/9/2025) lalu. Dia mengatakan, saat suaminya itu diamankan […]

  • Akbar Ali Ajak Masyarakat Parepare jaga Persatuan dan Kesatuan Demi Sukseskan Pemilukada 2024

    Akbar Ali Ajak Masyarakat Parepare jaga Persatuan dan Kesatuan Demi Sukseskan Pemilukada 2024

    • calendar_month Senin, 17 Jun 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 148
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali mengajak masyarakat Parepare tetap menjaga persatuan dan kesatuan, untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024. Ajakan ini diungkap Akbar Ali dalam sambutan salat Idul Adha 1445 Hijriah di Lapangan Andi Makkasau, Parepare, Senin (17/6/2024). “Saya ingin menyampaikan bahwa 5 bulan lagi, kita akan melaksanakan Pilkada serentak tepatnya […]

expand_less