Pemuda Wajo Ditangkap Polisi Setelah Curi Motor Ayah Angkatnya di Tana Toraja
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM TANA TORAJA MZH alias DA (28) dibekuk Tim Padatindo Sat Reskrim Polres Tana Toraja, setelah mencuri motor ayah angkatnya sendiri. Selasa (19/7/2022).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/94/IV/2022/SPKT/Polres Tana Toraja.
“Pelaku mencuri motor ayah angkatnya di Tana Toraja. Pelaku adalah warga Wajo, Sulawesi Selatan,” papar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad di Makale Selasa malam.
Ahmad menjelaskan, pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban.
Pelaku sudah diberi kepercayaan untuk menggunakan motor tersebut. Bahkan, pelaku sering menginap di rumah korban.
Namun bukannya berterimakasih, pelaku malah mencuri motor korban.
“Jadi dia (pelaku) memanfaatkan kedekatannya dengan korban, pinjam motor tapi ternyata mau dijual,” kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Ahmad.
Beruntung, polisi berhasil membekuk pelaku sebelum menjual motor. Ia ditangkap saat berada di Wajo, Sulawesi Selatan.
“Kita tangkap di Wajo, motor belum sempat dijual, tapi sudah deal harga dengan pembeli,” ujar Ahmad.
Usai ditangkap, pelaku di bawah ke Mapolres Tana Toraja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata bukan kali ini saja pelaku berbuat tindak kriminal.
Ia juga sebelumnya menggelapkan bebebapa barang elektronik di salah satu toko tempatnya bekerja di Makale, Tana Toraja.
“Kepada penyidik pelaku mengaku juga pernah gelapkan barang elektornik. Motifnya untuk keperluan pribadi,” sambung Ahmad menambahkan.
Kini pelaku sudah mendekam di Polres Tana Toraja. Ia akan diperiksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
RND/ZK
- Penulis: zonakatacom
