Instruksi Mendagri, Hanya Toraja Utara yang Terapkan PPKM Level 1 di Sulsel
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 1 Des 2021
- print Cetak

Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong
ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 tahun 2021 pada tanggal 23 November 2021.
Keluarnya surat sesuai arahan Presiden Jokowi untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menerapkan status level 1, level 2 dan level 3 untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Diketahui instruksi Kemendagri menetapkan status wilayah level 1, 2 dan level 3 sesuai kriteria berdasarkan asesmen dari Kementerian Kesehatan dan mengoptimalkan pos komando penanganan Covid-19.
Pada Inmendagri Nomor 61 tahun 2021 ditujukan wilayah luar Jawa dan Bali yaitu Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua.
Khusus wilayah Sulawesi sendiri terlebih khusus Sulawesi Selatan ditetapkan wilayah dengan status berbeda.
Surat Kemendagri ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati dan Wali Kota wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level sesuai keadaan kasus pandemi Covid-19 di daerahnya.
Level 1 hanya satu kabupaten yaitu Kabupaten Toraja Utara. Sementara Level 2 yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Sinjai, Pangkajene Kepulauan, Barru, Wajo, Sidenreng Rappang, Enrekang, Tana Toraja, Luwu Utara, Luwu Timur, Kota Makassar, Parepare dan Palopo.
Sementara pada Level 3 yaitu Kabupaten Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Bone, Maros dan Soppeng.
Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong mendapat informasi itu menyampaikan rasa syukur kepada serta mengapresiasi upaya jajaran Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19.
“Termasuk pula TNI-Polri hadir berperan kerja keras membantu Satgas dan ini tentu kepedulian dan partisipasi masyarakat Toraja Utara dalam program vaksinasi dan penerapan Protokol Kesehatan,” ucapnya.
Lanjut Dedy Palimbong sapaan Frederik V. Palimbong menyampaikan ada empat pilar utama dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi wabah Covid-19.
Diantaranya upaya dalam sosialisasi protokol kesehatan, seruan vaksinasi, pengadaan posko Satgas di Kecamatan dan Kelurahan/Lembang, kesiapan tenaga kesehatan, Puskesmas dan pihak Rumah Sakit dalam merawat pasien.
Diketahui bagi wilayah dengan status level 1 dan 2 merupakan zona hijau dan orange yang tetap dapat melakukan aktivitas dengan Protokol Kesehatan yang harus dijaga dan ditaati.
Sementara wilayah status level 3 dinyatakan zona merah dan tetap melakukan peraturan keputusan bersama para Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi Covid-19. (*)
Ris/ZK
- Penulis: zonakatacom
