Bisnis Gelap Berujung Vonis 5 Tahun Penjara Mami Falen
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 18 Nov 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale Tana Toraja menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Falen alias Mami (26).
Falen terbukti melanggar pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.
Selian vonis, ia didenda Rp120 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bersama Falen, satu terdakwa lainnya yakni Sri Sunarti (33) juga divonis tiga tahun dan enam bulan penjara.
Sri di denda Rp 120 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007. Dalam kasus ini Sri terlibat membantu Falen dalam perdagangan orang.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar pada Selasa (16/11/2021) lalu yang dipimpin Hakim Ketua Roland Samosir dan dua hakim ketua, Helka Rerung serta Raja Bonar Siregar.
Helka Rerung menjelaskan, pada sidang pembacaan putusan itu, terdakwa Sri mengakui perbuatannya. Sedangkan Falen berterus terang. Ia bahkan tidak mengakui perbuatannya.
“Sehingga kedua terdakwa ini diganjar dengan hukuman yang berbeda,” papar Helka di Makale Kamis (18/11/2021) sore.
Sebagai informasi, Falen dan Sri Sunarti ditangkap di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah.
Penangkapan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja pada Minggu (7/3/2021) lalu.
Penangkapan bermula ketika Sat Reskrim menerima laporan dari salah satu korban.
Korban yang tidak disebutkan identitasnya ditipu pelaku lalu dipekerjakan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Luwuk Banggai.
Kedua pelaku berhasil menipu korban dengan iming-iming bekerja di dealer motor. Namun ketiga korban malah berakhir di tempat hiburan malam (THM).
- Penulis: zonakatacom
