Kapolres Toraja Utara: Hanya Institusi Polri Yang Berwenang Mengeluarkan Izin Keramaian
- account_circle Gibran
- calendar_month Senin, 28 Des 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati melalui Kasat Intelkam Iptu Welfrick Krisyana menegaskan bahwa Polri sampai saat ini tidak mengeluarkan surat izin keramaian dalam bentuk apapun.
Hal ini mengingat situasi pandemi Covid-19 yang semakin hari semakin bertambah khususnya di wilayah kabupaten Toraja Utara.
“Hanya institusi Kepolisian yang mempunyai wewenang untuk memberikan atau mengeluarkan surat izin keramaian,” tegas Kasat Intelkam Iptu Welfrick Krisyana saat ditemui Senin (28/12) pagi.
Dijelaskan, jika masih ada kegiatan yang mengumpulkan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, maka pihak Kepolisian tidak segan-segan untuk menindak bagi para pelanggar.
“Jika masih ada yang melanggar maka kami tidak segan-segan untuk memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, karena Polri tetap memegang teguh prinsip keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” bebernya.
Kapolres sebelumya telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Toraja Utara untuk tidak mengeluarkan rekomendasi surat izin keramaian dalam bentuk apapun.
“Apabila ada oknum yang mencoba melanggar atau tidak mengikuti perintah itu, maka pak Kapolres tidak segan segan memproses oknum personil itu”. Pungkasnya.**
- Penulis: Gibran
