Pemukiman Tradisional Toraja Akan Diusulkan ke Unesco Sebagai Warisan Dunia
- account_circle Gibran
- calendar_month Selasa, 3 Nov 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Dinas Kebudayaan dan Keparawisataan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi di Hotel Puri Artha, Makale, Senin (2/11).
Rapat Koordinasi itu membahas tentang pengusulan warisan budaya Pemukiman Tradisonal Toraja sebagai Warisan Dunia ke Unesco.
Rapat koordinasi dihadiri Pejabat sementara (Pjs) Bupati Tana Toraja Asri Sahrun Said, Sekretaris Daerah Samuel Tande Bura dan Pelaksana tugas (Plt) Dinas Parawisata Tana Toraja Bonifasius Paundanan.

Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Sulawesi Selatan Yadi Mulyadi menjelaskan, tujuan kegiatan ini secara spesifik merupakan bagian dari koordinasi Disbudpar Sulsel dengan Pemkab Tana Toraja dan Toraja Utara.
Koordinasi yang dimaksud adalah upaya bersama dalam pengusulan pemukiman tradisinal Toraja untuk menjadi warisan budaya dunia.
“Nah, mengapa ini perlu dilakukan karena warisan budaya yang diajukan berada di dua wilayah administratif Kabupaten (Tana Toraja dan Toraja Utara) maka Provinsi memiliki kepentingan untuk memfasilitasi dalam bentuk rapat koordinasi ini agar menimbulkan kesepahaman,” papar Yadi Mulyadi.
Ia menjelaskan, pemukiman tradisonal Toraja sendiri telah terdaftar di tentative list Unesco yang dimana tentative list tersebut selalu diperbaharui per 10 tahun.
Pada Web resmi Unesco sendiri, lanjut Yadi, pemukiman tradisonal Toraja sudah terdaftar sejak tahun 2009.
“Jadi tahap selanjutnya kita akan berupaya agar warisan budaya Toraja ini tidak lagi tentative lis melainkan masuk dalam list dan ditetapkan dalam sidang Unesco sebagai warisan budaya dunia,” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk menacapi budaya Toraja masuk list bahkan menjadi warisan budaya dunia harus dilakukan penyusunan dokumen dosir dan dokumen manajemen plan.
Penyusunan dua dokemen itu harus memperlihatkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, dalam hal ini pemerintah pusat, provinsi dan pemrintah kabupaten.
“Keterlibatan yang dimaksud dalam konteks regulasi, pengelokasian anggaran tapi dalam keterlibatan ini juga harus ada masyarakat, apalagi pemilik sah dari warisan budaya itu adalah masyarakat,” ujarnya.
Yadi menambahkan, untuk mencapai warisan budaya dunia harus melalui berbagai tahap. Termasuk tahap cagar budaya yang diajukan harus menjadi peringkat nasional terlebih dahulu.
“Makanya setelah rapat koordinasi ini akan dilanjutkan sidang untuk mengkaji objek-objek mana yang akan diajukan sebagai cagar budaya tingkat nasional, termasuk merekomendasikan cagar budaya Toraja,” sebut Yadi Mulyadi.
Terakhir Yadi menjelaskan, terdapat 16 situs cagar budaya di Toraja (gabungan Tana Toraja dan Toraja Utara) yang akan diusulkan. Diantaranya, Tikala 1 situs, Kesu’ 4 situs, Sa’dan 1 situs, Sangalla’ 7 Situs, Banga’ 2 situs dan Mengkendek 1 situs.
Tom
- Penulis: Gibran
