ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Untuk ketiga kalinya Maria Sesa Salu (71) melapor ke Polres Tana Toraja terkait kasus pemalsuan dokumen tanah yang berlokasi di Ropo’, Desa Lea, Makale Selatan.
Maria tetap perjuangkan tanah peninggalan orang tuanya tersebut meski dua laporan polisinya telah SP3 alias ditutup oleh Polres Tana Toraja.
“Ini kali ketiga saya melapor ke Polisi, sebelumnya dua laporan kami ditutup, kasus ini sudah bergulir di Polres kurang lebih 4 tahun sejak 2021,” ungkap Maria saat ditemui di Polres Tana Toraja Senin (20/1/2025) siang.
Terlapor dalam kasus ini adalah DL atau Dorce Lampin, seorang ASN yang bertugas di Puskesmas Makale Utara, Tana Toraja.
Tak lain, Dorce Lampin adalah ipar dari Maria Sesa Salu. Terlapor disebut telah memalsukan sidik jari atau cap jempol orang tua Maria untuk menguasai tanah Tongkonan tersebut.
Dalam pembelaan terlapor kata dia, bahwa dirinya telah menerima hibah dan tanda sidik jari dari orang tua Maria.
“Orang tua saya meninggal tahun 1961, namun data hibah yang dibuat terlapor pada tahun 2017, kan aneh. Apakah dia (DL) kembali menghidupkan orang yang telah meninggal,” ketusnya.
Maria juga mempertanyakan upaya dari penyidik Polres Tana Toraja yang terkesan lamban.
Kemudian menyebut Dorce Lampin sebagai terlapor seakan kebal hukum.
“Kami juga telah mendapat keterangan dari saksi ahli, dan mengakui kasus ini telah memenuhi unsur pidana, tapi toh sampai sekarang belum jelas, apakah dia (DL) kebal hukum,” ujarnya.
Untuk diketahui, sepanjang kasus ini, sebagian tanah tersebut telah dijual DL kepada PT Malea untuk pembangunan tower.(*)