ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kebijakan ini sudah mulai diberlakukan dibeberapa instansi, namun akan berlaku penuh pada 1 Januari 2024 mendatang.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah kabupaten Tana Toraja mengadakan agenda sosialisasi sistem perpajakan tahunan melalui e-Filling (e-Fin) dirangkaikan pemadanan NIK dan NPWP di Kantor Dinas Pendidikan Tana Toraja, Senin (6/3/2023).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Polopo, Khris Rolant mengatakan berdasarkan peraturan yang ada, kebijakan ini mulai akan diberlakukan pada awal 2024 mendatang.
“NIK dan NPWP tahun ini masih bisa digunakan bersama-sama tetapi per 1 Januari 2024 NPWP nya akan dihapuskan hanya berlaku NIK,” katanya pada awak media.
Seluruh instansi wajib pajak diwajibkan untuk menaati aturan sesuai kebijakan yang berlaku.
“Seluruh wajib pajak yang ada di Tana Toraja misalnya perusahaan, instansi yang punya pegawai banyak, maka dia bisa mendorong seluruh pegawainya untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, kemudian melaporkan SPT tahunan” ujarnya.
Berikut cara mudah aktivasi NIK jadi NPWP lewat HP, yaitu :
- Buka situs https://pajak.go.id dan pilih menu “Login” dan masukkan NPWP dan password yang dimiliki, serta kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik “Login”.
- Setelah berhasil login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik “Ubah Profil” setiap selesai mengisi data.
- Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik “Cek”.
- Jika setelah dicek data NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi “Valid”.
- Langkah terakhir, klik “Ubah Profil” dan ikuti instruksi selanjutnya.
Ada tiga format baru NPWP yang kini mulai diberlakukan, yaitu :
- Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di RI.
- Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.
- Bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha. (*)
TINI/ZK