Seorang Pria di Malango’ Ditangkap Kuasai Sabu, Rekannya Jadi DPO
- account_circle Risna
- calendar_month Senin, 11 Mei 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara mengamankan seorang pria berinisial AT (28) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Malango, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
AT ditangkap pada Rabu dini hari (6/5/2026) saat berada di jalan poros Rantepao–Palopo setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Arif, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Toraja Utara.
“Benar, kami mengamankan seorang pemuda terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Arif dalam rilisnya, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Suardi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat 0,36 gram yang disimpan di dalam pipet merah putih untuk mengelabui petugas.
“Hasil pemeriksaan awal, barang tersebut disembunyikan dalam pipet berwarna merah putih,” tambahnya.
Dari hasil interogasi, AT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial JPR.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah JPR. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Toraja Utara.
Meski demikian, polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah JPR, di antaranya tiga sachet plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,36 gram, 0,34 gram, dan 0,32 gram, satu alat isap atau bong, tiga bungkus sachet kosong, serta satu kaca pyrex.
Iptu Muhammad Arif menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“AT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara terhadap JPR, kami masih terus melakukan pengejaran,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, AT terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Penulis: Risna
