Pengendara Moge Asal Jakarta Tewaskan Anak 10 Tahun di Nanggala, Ditetapkan Tersangka
- account_circle Risna
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Tim penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toraja Utara menetapkan seorang pria berinisial RR (42), warga Jakarta Timur, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan seorang anak berusia 10 tahun.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di jalan poros Toraja–Palopo, Kelurahan Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Korban diketahui berinisial JL (10), warga setempat, yang meninggal dunia akibat insiden tersebut.
RR saat itu mengendarai sepeda motor gede (moge) jenis Harley-Davidson Heritage Softail dari arah Palopo menuju Rantepao. Kecelakaan terjadi ketika pelaku melakukan aksi freestyle atau atraksi berkendara dengan melepas kedua tangan dari setang.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kendaraan kehilangan kendali dan berujung kecelakaan fatal.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Muhammad Nasrum Sujana, mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Sudah naik tahap penyidikan, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 ayat (4) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna memastikan keadilan bagi semua pihak.
(Ris/ZK)
- Penulis: Risna
