Tanah Dilelang Tak Wajar, Suami Dipenjara, Hj. Nurdiana Gugat Balik: KSP Marendeng Beri Klarifikasi
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA – Perjuangan Hj. Nurdiana mempertahankan hak atas tanah miliknya berujung pada vonis penjara dua tahun bagi sang suami, H. Dedy Rahman.
Kasus yang bermula dari lelang sepihak oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Marendeng ini kini kembali dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Hj. Nurdiana.
Tanah seluas 323 meter persegi milik Hj. Nurdiana yang berlokasi di Jalan Pramuka, Lorong 6, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, awalnya ditaksir memiliki nilai sekitar Rp 3 miliar.
Namun, tanah tersebut dilelang oleh KSP Marendeng hanya seharga Rp 621 juta kepada seorang nasabah koperasi bernama Orniaty Tandi Bunna.
Akibat dari proses lelang tersebut, suami Hj. Nurdiana, H. Dedy Rahman, dipidana dua tahun penjara karena dianggap melakukan perusakan terhadap gembok rumah yang telah disegel pengadilan.
Kronologi Pinjaman dan Lelang
Tim kuasa hukum Hj. Nurdiana dari kantor hukum Pither Singkali, S.H., M.H & Partner, menyampaikan bahwa kliennya mengambil pinjaman sebesar Rp 250 juta di KSP Marendeng pada tahun 2013, dengan jaminan sertifikat tanah dan angsuran bulanan sekitar Rp 4,4 juta selama 10 tahun.
Namun, pada 2019, usaha milik Hj. Nurdiana di Pasar Pagi Rantepao mengalami musibah kebakaran, yang menyebabkan kreditnya tersendat dan menyisakan tunggakan sekitar Rp 164 juta.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa koperasi tidak memberikan toleransi atas musibah tersebut, dan langsung menggugat serta melelang jaminan tanpa peringatan berjenjang kepada Hj. Nurdiana.
Bahkan, disebutkan tiga surat peringatan yang diwajibkan dalam prosedur justru baru diserahkan sehari sebelum lelang dilakukan.

Nampak Tim kuasa hukum Hj. Nurdiana dari kantor hukum Pither Singkali, S.H., M.H & Partner saat melakukan konferensi pers pada Jumat 18 Juli 2025 lalu.
“Lelang dilakukan secara online melalui situs resmi KPKNL Palopo, dan hanya ada satu penawar, yaitu Orniaty Tandi Bunna, yang kemudian membayar sebesar Rp 621 juta. Harga ini dianggap tidak mencerminkan nilai pasar tanah sebenarnya,” jelas Pither dalam konferensi pers di Rantelemo, Jumat 18 Juli 2025.
Tak hanya itu, nama kepemilikan dalam sertifikat tanah juga diklaim telah dibalik nama secara diam-diam tanpa persetujuan Hj. Nurdiana dan keluarganya.
Hal ini baru diketahui saat Hj. Nurdiana mengajukan gugatan perlawanan eksekusi, namun gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.
Pada 17 November 2022, Pengadilan Negeri (PN) Makale melakukan eksekusi pengosongan rumah. Namun, H. Dedy Rahman diduga merusak gembok seharga Rp 72 ribu untuk kembali masuk ke rumah tersebut.
Atas tindakan tersebut, ia dilaporkan oleh Orniaty Tandi Bunna dan kuasa hukum koperasi, Gemaria Parinding, ke polisi dengan tuduhan perusakan.
Meski sempat ditolak oleh PN Makale karena nilai kerugian kecil, Kejaksaan Negeri Tana Toraja mengajukan banding. Akhirnya, H. Dedy Rahman dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan ditangkap pada 28 Februari 2025 oleh tim Intelijen Kejaksaan.
Saat ini, ia menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Makale dan harus dirawat di RSUD Lakipadada akibat kondisi kesehatan yang memburuk.
Selain itu, Hj. Nurdiana juga mengaku bahwa simpanan sebesar Rp 60 juta di Simpanan Marendeng (Simma) telah diambil sepihak oleh pihak koperasi tanpa persetujuannya.
Pither Singkali bersama rekan-rekannya, yakni Daniel Tonapa Masiku, Dalle Derawa, Yulius Sattu Masiku, dan Yubilget, menyatakan bahwa mereka akan melakukan somasi dan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Mereka menuding ada indikasi rekayasa kasus, keterlibatan mafia tanah, serta pelanggaran etika profesi oleh kuasa hukum koperasi.
“Gemaria Parinding, selaku kuasa hukum KSP Marendeng, juga akan kami laporkan ke PERADI karena diduga rangkap fungsi sebagai saksi dalam persidangan,” ungkap Pither.
KSP MARENDENG BERI KLARIFIKASI

Menanggapi tudingan tersebut, pihak KSP Marendeng menggelar konferensi pers pada Rabu (23/7/2025) di Kantor Cabang Nonongan.
Hadir dalam kesempatan itu Manager Markus Kala’tanan, Ketua Pengurus Petrus Banner Pabubung, serta kuasa hukum mereka, Gemaria Parinding.
Gemaria membantah tuduhan sebagai mafia tanah dan menyatakan bahwa proses lelang telah melalui mekanisme hukum yang sah. Ia juga menyebutkan bahwa pihak Hj. Nurdiana telah diberikan tiga kali somasi namun tidak menanggapi.
“Penetapan harga lelang dilakukan oleh KPKNL berdasarkan NJOP dan harga pasar. Sertifikat tanah telah dibalik nama secara sah kepada pemenang lelang yang merupakan pembeli beritikad baik,” ujarnya.
Gemaria juga membantah bahwa ia menjadi saksi dalam kasus pengrusakan gembok, dan menyebut kehadirannya di pengadilan hanya sebatas memberi informasi sebagai pihak yang berada di lokasi saat eksekusi.
Terkait dana simpanan Rp 60 juta yang disebut diambil sepihak, Gemaria menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk menutupi angsuran pokok pinjaman dan telah mendapat persetujuan dari Hj. Nurdiana dibuktikan dengan slip penarikan simpanan.
Ia juga menampik klaim bahwa utang hanya tersisa Rp164 juta, dan menyebut pihak koperasi telah mengeluarkan somasi dengan jumlah utang sebesar Rp 325 juta.
“Kami siap menghadapi proses hukum lebih lanjut dan akan melaporkan balik pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar dan mencemarkan nama baik kami,” tegas Gemaria.
Risna
- Penulis: zonakatacom
