Komisi II DPR Setujui Jadwal Pemilu 14 Februari 2024
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Senin, 24 Jan 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM – JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati jadwal Pemilu 14 Februari 2024. Tanggal itu juga telah disepakati oleh Pemerintah dan KPU.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri, KPU, dan Bawaslu. Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, hadir dalam rapat Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan.
“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II membaca keputusan rapat.
Sebelumnya, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan jadwal pemilu 14 Februari itu berdasarkan pertimbangan matang. Tanggal itu sudah disesuaikan dengan tahapan-tahapan dan persiapan yang ada.
Setelah itu, Tito sebagai perwakilan pemerintah juga menyatakan kesepakatan jadwal pemilu pada 14 Februari.
“Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November.” ujarnya.
Untuk diketahui, 14 Februari ini merupakan usulan alternatif dari KPU. Usulan itu dikirim KPU ke DPR pada Rabu (19/1/2022).
Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024.
“Usulan itu bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni: 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024,” kata Pramono.
Setelah melalui pembahasan lebih lanjut, diputuskanlah pemerintah dan Komisi II DPR akhirnya memutuskan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024. (*)
- Penulis: zonakatacom
