Jalur Masuk Diperketat, Masuk di Tana Toraja Wajib Membawa Surat Sehat
- account_circle Gibran
- calendar_month Minggu, 31 Mei 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Bupati Tana Toraja yang juga selalu Ketua Satgas Covid-19 Tana Toraja Nicodemus Biringkanae menerbitkan surat edaran tentang persyaratan memasuki wilayah kabupaten Tana Toraja.
Surat Edaran Bupati Tana Toraja yang nomor 165/V/2020/Setda tertanggal 30 Mei 2020 memuat 4 poin syarat untuk memasuki wilayah kabupaten Tana Toraja dalam masa pandemi Covid-19.
Sehubungan dengan bertambahnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja, maka diambil sikap tegas untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19.
“Tanpa menunjukkan Surat Keterangan Sehat dan hasil rapid test yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dari Provinsi maupun Kabupaten asal, maka tidak diperkenankan masuk wilayah Tana Toraja,” bunyi surat edaran itu.

Surat Edaran itu mulai berlaku sejak 30 Mei 2020. Berikut poin dari surat edaran Bupati Tana Toraja.
- Setiap pelaku perjalanan perseorangan maupun berkelompok tidak diperkenankan masuk ke kabupaten Tana Toraja tanpa menunjukkan Surat Keterangan Sehat dan hasil rapid test yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dari Provinsi/Kabupaten asal perjalanan.
- Pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada poin 1 tanpa terkecuali baik yang berasal dari Kabupaten Tana Toraja maupun yang datang ke Kabupaten Tana Toraja termasuk sopir yang membawa logistik, obat – obatan, bahan pangan dan lain lain.
- Surat keterangan sehat tersebut berlaku selama 7 hari setelah terbitnya surat keterangan.
- Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan dikeluarkannya pencabutan surat edaran ini.
📜 Media Center Satgas Covid-19 Tana Toraja
- Penulis: Gibran
