ZONAKATACOM – TORAJA UTARA Mulai Februari 2021, kegiatan sosial berupa Rambu Tuka’ dan Rambu Solo’ di Kabupaten Toraja Utara, sementara ditiadakan. Artinya, warga dilarang melaksanakan dua kegiatan adat tersebut.
Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan dalam surat edarannya menjelaskan, upaya ini untuk memutus penyebaran virus Covid-19. Apalagi kasus Covid di Toraja Utara terus meningkat.
“Menghentikan kegiatan Rambu Tuka dan Rambu Solo’ selama satu bulan, mulai tanggal 1 hingga 28 Februari 2021,” jelas Kalatiku dalam surat edarannya.
Selain point tersebut, ada lima point lainnya yang disampaikan Kalatiku.

Diantaranya, apabila ada warga Toraja Utara yang meninggal dunia sebagai pasien Covid-19, wajib dimakamkan pada kesempatan pertama pada hari kematiannya sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Apabila ada warga Toraja Utara yang meninggal dengan status bukan pasien Covid-19 dapat diberikan izin selama satu hari untuk melaksanakan prosesi adat/agama dan dimakamkan pada hari yang sama.
Dan jika ada warga Toraja Utara yang meninggal dunia bukan sebagai pasien Covid-19 dapat diberikan izin satu hari untuk menyelenggarakan ibadah kedukaan.
Selanjutnya mayat disimpan untuk menunggu pelaksanaan upacara adat di waktu yang akan datang.
Apabila ada warga Toraja Utara yang berdomisili di luar daerah dan meninggal bukan sebagai pasien Covid-19 dan keluarga ingin menguburkannya di Toraja Utara maka diberi izin menyelenggarakan prosesi pemakaman selama satu hari dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan 3M.
Terakhir, apabila ada warga Toraja Utara yang berdomisili di luar daerah dan meninggal sebagai pasien Covid-19 dan keluarga ingin menguburkannya di Toraja Utara, wajib meminta izin kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara dan harus dimakamkan pada hari kedatangan jenazah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan 3M.
Sebagai informasi, surat edaran ini juga ditujukan kepada Camat, Lurah dan Kepala Lembang (Desa) se Toraja Utara.
Tom 📷 istimewa