Beranda Berita Hukum & Kriminal Tukar Sapi dengan Motor Curian, Warga Toraja Ditangkap Polisi Enrekang

Tukar Sapi dengan Motor Curian, Warga Toraja Ditangkap Polisi Enrekang

0

ZONAKATA.COM – ENREKANG Sat Reskrim Polres Enrekang menangkap dua warga pelaku penadah motor hasil curian, Selasa (25/1).

Keduanya yakni BR (52 thn) warga Desa Bau Selatan, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja dan AA (57 thn) warga Sabbang Paru, Kecamatan Lembang, Pinrang.

Kapolres Enrekang, AKBP Arief Doddy Suryawan mengungkap kronologi kasus ini.

Bermula pada Kamis 22 Juli 2021 lalu, seorang warga (korban) yang tidak disebutkan identitasnya kehilangan motor disekitar Jl Industri, Enrekang.

Saat itu korban hendak beraktivitas, namun ia kaget karena motornya hilang. Korban lantas melapor ke Polres Enrekang.

Menerima laporan, Sat Reskrim Polres Enrekang bergerak melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri, motor DP 3894 IN tersebut berada di Desa Bau Selatan, Bonggakaradeng.

Polisi pun bergerak mengamankan barang bukti sekaligus menangkap BR.

Kepada penyidik, BR mengaku bahwa motor itu ia terima dari AA. Di mana, motor hasil curian itu ia tukar dengan seekor sapi jantan miliknya.

“BR bukan pelaku pencurian motor, melainkan menadah dengan cara menukar satu ekor sapi jantan miliknya dari AA,” papar Arief.

Hasil pengembangan dari BR, selanjutnya TIM Reskrim Polres Enrekang melakukan penangkapan terhadap AA. Ia berhasil ditangkap di Desa Sabbang Paru, Kecamatan Lembang, Pinrang.

Saat menjalani pemeriksaan, AA mengaku bahwa motor tersebut diterima dari pria lain berinisial GR. GR adalah pelaku utama pencurian motor tersebut.

“Jadi sapi dari BR selanjutnya dijual AA dan laku Rp 5 juta, hasil penjualan itu diserahkan ke GR sebesar Rp 4 juta,” paparnya.

Saat ini BR dan AA sudah mendekam di rumah tahanan Polres Enrekang. Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara.

Sedangkan pelaku utama yakni GR, masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polres Enrekang.

Tom/ZK Foto: Humas Polres Enrekang

Exit mobile version