Beranda Berita Pemerintahan Rapat Paripurna Penetapan Alat Kelengkapan DPRD Tana Toraja Berlangsung Alot.

Rapat Paripurna Penetapan Alat Kelengkapan DPRD Tana Toraja Berlangsung Alot.

0

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pembahasan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Tana Toraja, Sabtu (2/11) berlangsung alot. Sejumlah anggota berbeda pendapat terkait penafsiran pasal yang ada didalam PP No 12 Tahun 2018
Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota maupun Tata Tertib DPRD Tana Toraja yang lama.

Hal ini terkait penempatan jumlah anggota Fraksi dalam Badan Musyawarah dan Badan Anggaran khususnya Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra Berkarya (Griya) dan Fraksi Golkar.

Namun setelah melalui adu argumen dan perdebatan yang alot akhirnya seluruh fraksi menerima hasil tersebut setelah dianggap telah memperhatikan perimbangan dan pemerataan anggota Fraksi.

Menurut Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi bahwa Alat Kelengkapan Dewan
tidak bisa ditunda karena menjadi dasar bagi DPRD dalam bekerja sebagai anggota dewan.

“AKD tidak bisa ditunda karena menjadi dasar bagi DPRD dalam melangkah dan bertindak,” ujar Welem.

Untuk diketahui berdasarkan PP No 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota alat kelengkapan DPRD terdiri atas, Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.

Sebelum pengumuman keanggotaan AKD, DPRD terlebih menetapkan Tata Tertib DPRD. Tatib adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD.

Exit mobile version