Beranda Politik Pilkada KPU Tana Toraja Tetapkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada 2024

KPU Tana Toraja Tetapkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada 2024

0

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA  Pelaksanaan Pilkada 2024 sampai pada tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan dimulai pada 15 Mei 2024.

Mereka yang hendak mendaftarkan diri tidak melalui dukungan partai politik diberi waktu hingga 19 Agustus 2024 untuk menyerahkan bukti dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti diketahui, bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan.

“Bagi calon perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan yang telah ditentukan, agar dia bisa mengikuti pendaftaran nanti pada bulan Agustus mendatang,” kata Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan.

KPU Tana Toraja Tetapkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada 2024
Pengumuman KPU Tana Toraja jumlah minimal syarat dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Tahun 2024

Untuk pemilihan calon bupati dan wali kota, daerah dengan jumlah DPT 0-250.000, syarat minimal dukungannya sebesar 10 persen. Syarat dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Tana Toraja.

“Jadi dukungan minimal 19.655 orang dengan dukungan tersebut tersebar disekurang-kurangnya 10 kecamatan,” jelas Berthy.

Dikatakan bahwa setelah tahapan penyerahan syarat dukungan selesai, KPU akan melakukan serangkaian verifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah bersamaan dengan pendaftaran jalur dukungan partai politik pada 27 Agustus 2024 s/d 29 Agustus 2024 mendatang

Anjas/ZK

Exit mobile version